Alasannya? Lantaran membahayakan, maka pemerintah kabupaten setempat sepakat melarang pengoperasiannya.
Hal itu ditegaskan Bupati Kudus M Tamzil dalam Rapat Koordinasi Penataan Logung di Kantor Command Center kompleks Setda Pemkab Kudus, Selasa (18/6/2019).
"Bahasa ceta-cetanan, jelas-jelasan saja, besok (perahu) sepakat dilarang. Besok pagi pengusaha atau pemilik perahu akan dikumpulkan untuk mendapatkan penjelasan," kata Tamzil di hadapan pihak yang hadir rakor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakor di antaranya dihadiri oleh Wabup Kudus Hartopo, Sekda Sam'ani Intakoris, Dinas Pariwisata, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, kepala desa yang dilintasi perahu, serta instansi lain. Bupati antusias dengan upaya masyarakat sekitar bendungan yang memanfaatkannya mengoperasikan perahu wisata.
![]() |
"Permasalahannya, adanya semangat masyarakat melihat air. Kalau ada air pingin renang atau perahunan. Tapi informasi BBWS kan akan ada pengosongan air, kemudian nanti diisi lagi," imbuhnya.
Sembari dilakukan perawatan bendungan, pihaknya meminta semua pihak terkait menyiapkan diri, seperti halnya nanti perahu yang dipakai haruslah yang jelas keamanannya. Serta awak kemudi perahu juga haruslah yang terlatih.
Baca juga: Bukan di Jepang, Ini di Kudus |
"Mungkin BBWS juga akan memberi pelatihan ke mereka (nakhoda perahu) dan lainnya," tegas Tamzil.
Kepala Satker Pembangunan Bendungan BBWS Pemali Juana, IGN Carya Andi menjelaskan, Bendungan Logung akan dikosongkan pada bulan ini. "Akan ada pengosongan air di minggu ketiga Juni. Pengosongan dalam rangka sertifikasi. Jadi ada pengosongan setelah diisi penuh. Dikosongkan sampai titik terendah," kata Andi.
"Kita amati perilaku bendungan itu sendiri. Kondisinya seperti apa? Instrumentasinya seperti apa. Hingga nanti proses pengisian kembali," ucapnya.
Menurut dia, pengosongan bendungan diperkirakan dua hingga tiga bulan ke depan. Begitu pula pengisian airnya akan memakan waktu dua sampai tiga bulan.
Setelah usai diisi air, nantinya baru perahu wisata bisa beroperasi. "Perahu bisa kembali tentu dengan kerja sama dengan pemda. Dalam hal ini Pemkab Kudus," tambahnya.
![]() |
Menurut dia, ada beberapa area bendungan yang tidak bisa dilintasi perahu wisata. Seperti di dekat bangunan utama bendungan, spillway, tubuh bendungan, hingga di dalam penjaring sampah (trash boom).
"Itu memang sudah patronnya," tegas Andi.
Kades Kandangmas Sofwan mengatakan, pihak desa akan memberi pengertian kepada warganya yang menjadi pelaku usaha perahu di Bendungan Logung. Warganya mengaku siap bila aturannya jelas.
"Mereka siap ditata bila ada aturan. Kami disuruh berhentikan, memang sulit karena mata pencaharian mereka. Namun kalau nanti bendungan dikosongkan airnya, karena perawatan bendungan, itu jadi solusi mereka bisa berhenti. Itu solusi baik," ucap Sofwan. (msl/aff)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!