Dikumpulkan detikcom dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2019), aturan itu pun belum lama ini diucapkan oleh Menteri Perhubungan Prancis, Elisabeth Borne seperti diberitakan media News Australia.
Pajak tambahan bernama ecotax itu akan dibebankan melalui harga tiket baru pesawat yang berangkat meninggalkan Prancis. Dijelaskan oleh Elisabeth, nilai ecotax akan bervariasi dari 1,50 (Rp 23.800) hingga 18 Euro (Rp 285 ribu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja ada beberapa pengecualian. Pajak tambahan itu tak berlaku bagi pesawat domestik yang terbang ke Corsica serta teritori Prancis yang berada di luar negaranya. Pajak serupa juga tak berlaku bagi pesawat yang mendarat di Prancis.
Hanya saja, kebijakan baru itu tak disambut baik oleh industri penerbangan IATA. Menurut industri IATA, kebijakan itu dianggap salah kaprah.
"Pajak nasional tak akan membantu industri penerbangan dan upayanya yang berkelanjutan," ujar juru bicara IATA, Anthony Concil.
Ketimbang membantu maskapai berinvestasi di energi dan teknologi terbarukan, pajak tersebut malah dapat berimbas pada industri penerbangan Prancis sekaligus menyebabkan hilangnya pekerjaan.
Berbeda lagi dengan tanggapan dari pecinta lingkungan hidup, yang mengatakan kalau kebijakan Menhub Prancis untuk mengurangi emisi pesawat sudah tepat dan baik untuk memerangi pemanasan global.
Apabila diresmikan, pajak tersebut diperkirakan akan mencapai 180 juta euro di tahun 2020. Di mana uang itu nantinya akan diinvestasikan untuk infrastruktur penunjang yang ramah lingkungan.
(rdy/rdy)












































Komentar Terbanyak
KGPH Mangkubumi Bantah Khianati Saudara di Suksesi Keraton Solo
PB XIV Purbaya Hadiahi Kenaikan Gelar buat Pendukungnya, Tedjowulan Merespons
Makam Ulama Abal-abal di Lamongan Dibongkar, Namanya Terdengar Asing