Sebagai salah satu destinasi kelas dunia Emirat, Dubai tak mau ketinggalan dalam memanjakan wisatawan. Diintip detikom dari Gulf News, Selasa (23/7/2019) Dubai kini punya surat izin minum alkohol bagi turis.
Surat izin minum alkohol memang diperuntukkan hanya untuk wisatawan asing. Walau sudah punya surat izin ini, tapi turis tetap harus menjaga perilaku dengan tidak minum di tempat sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat-tempat tersebut terdiri dari hotel, restoran dan kelab malam yang sudah ditentukan. Dubai juga sudah menetapkan 17 toko minuman alkohol yang masuk pengawasan MMI.
BACA JUGA: Saat Pangeran Dubai Manja-manjaan Sama Singa
Untuk bisa mendapatkan surat izin minum alkohol, turis harus berusia 21 tahun ke atas dan beragama non-Muslim. Surat izin ini hanya berlaku selama 30 hari.
Turis yang ingin memperpanjang liburan diminta juga untuk memperbarui surat izinnya. Surat izin ini bisa diperpanjang setelah lewat dari 30 hari. Tenang saja, biayanya gratis.
Setelah punya surat izin ini, turis bisa membeli alkohol dengan menunjukkan paspor, visa, mengisi formulir dan menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka bukan penduduk Uni Emirat Arab dan bakal patuh terhadap aturan setempat. Tentu saja bersamaan dengan surat izin minum alkoholnya.
Setelah pengisian data, dokumen tersebut akan di fotocopy dan disimpan sebagai bukti. Salah satu toko penjual minuman yang melayani pembuatan surat izin ini adalah African + Eastern.
(bnl/aff)












































Komentar Terbanyak
Melihat Gejala Turis China Meninggal di Hostel Canggu, Dokter: Bukan Musibah, Ini Tragedi
Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Deforestasi
Viral Tumbler Penumpang Raib Setelah Tertinggal di KRL, KAI Sampaikan Penjelasan