Kebijakan bebas visa ke Sri Lanka ini berlaku untuk turis dari Indonesia dan 47 negara lainnya. Dilihat detikcom dari situs resmi Kedutaan Besar Sri Lanka, Senin (5/8/2019) kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Agustus 2019.
Turis Indonesia hanya diminta untuk mengisi formulir bebas visa begitu menginjakkan kaki di Bandara Internasional Bandaranaike di Sri Lanka. Formulir ini kemudian diserahkan di Konter Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Masjid Cantik Sri Lanka Yang Mirip Kue Lapis |
Setelah diisi, traveler wajib untuk mencetak Approval Notice yang nantinya akan ditunjukkan di Konter Imigrasi Bandara Bandaranaike, Sri Lanka. Layanan ini gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
Menteri Tourism Development, Wildlife, and Christian Religious Affair Sri Lanka, John Amaratunga mengatakan bebas visa untuk turis Indonesia dan 47 negara lainnya ini berlaku selama 30 hari.
Traveler bisa liburan ke Sri Lanka dan mengunjungi beberapa destinasi yang masuk ke dalam daftar World Heritage UNESCO seperti Anuradhapura, Polonnaruwa hingga Benteng Belanda Galle.
Sri Lanka bahkan duduk di peringkat pertama Best Travel Destination 2019 versi Lonely Planet. Semuanya bisa traveler kunjungi tanpa perlu ribet mengurus visa.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum