Dilansir dari BBC, Kamis (15/8/2019) Pemerintah Nepal bakal memperketat pendakian ke Puncak Everest. Beberapa persyaratan pendakian pun tak main-main.
Beberapa di antaranya seperti pendaki yang mau naik Puncak Everest sudah pernah mendaki gunung dengan ketinggian 6.000 mdpl, memberikan sertifikat kebugaran fisik dan menggunakan jasa pemandu yang berpengalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sudah 11 pendaki tewas saat mendaki Puncak Everest di awal tahun 2019. Di antaranya, 4 pendaki tewas saat mengantre untuk menuju puncaknya.
Seperti kita ketahui, Puncak Everest yang masuk dalam rangkaian Pegunungan Himalaya merupakan titik tertinggi di Bumi. Ketinggiannya mencapai 8.848 mdpl dan merupakan mimpi para pendaki dunia untuk berdiri di sana.
![]() |
Pemerintah Nepal pun merencanakan, akan memberlakukan tarif masuk dengan harga tinggi bagi pendaki yang mau ke Puncak Everest. Dulunya seharga 11 ribu USD atau sekitar Rp 159 juta, menjadi 35 ribu USD atau setara Rp 499 juta.
Puncak-puncak lain di Nepal dengan ketinggian 8.000 mdpl, juga diberikan tarif masuk yang mahal. Seharga 20 ribu USD atau sekitar Rp 285 juta.
"Kami akan mengubah undang-undang dan peraturan. Kami akan membuat gunung kami aman, dikelola dan bermartabat," kata Menteri Pariwisata Nepal, Yogesh Bhattari.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian diskusi panjang. Pemerintah Nepal juga meminta masukan dari berbagai asosiasi pendakian gunung dunia.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol