Rencana disahkannya Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membawa dampak yang negatif terhadap dunia pariwisata. Ada pasal-pasal di dalam revisi ini yang berpotensi bisa menjerat wisatawan asing yang liburan ke Indonesia.
Aturan tersebut salah satunya termuat dalam Pasal 417 ayat (1) RUU KUHP yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga Pasal 419 yang memicu perdebatan. Pasal itu berbunyi:
Pasal 419
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyebut sudah banyak wisatawan asing yang jadi membatalkan kunjungannya ke Bali.
"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali, dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," kata pria yang akrab disapa Cok Ace ini dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
Negara-negara seperti Australia memang sudah menerbitkan peringatan alias Travel Advice kepada warga negaranya yang liburan ke Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan pemberitaan media asing yang memunculkan isu kontroversial ini.
Cok Ace pun menghimbau agar para wisatawan dan para pelaku usaha pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas wisata seperti biasa.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hari ini DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan RUU KUHP.
"Karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!