Selundupkan Kokain di Kapal Pesiar, Kakek Nenek Dipenjara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Selundupkan Kokain di Kapal Pesiar, Kakek Nenek Dipenjara

Afif Farhan - detikTravel
Senin, 30 Sep 2019 13:55 WIB
Roger dan Sue Clarke (BBC/Facebook)
Lisbon - Sepasang kakek dan nenek ini harus mendekam di penjara. Gara-garanya, mereka menyelundupkan kokain saat naik kapal pesiar.

Dirangkum dari BBC, Senin (30/9/2019) peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 kemarin. Pasangan kakek nenek bernama Roger dan Sue Clarke yang berusia 72 tahun, ceritanya sedang naik kapal pesiar Marco Polo.

Rute pelayaran kapalnya dari Karibia ke Eropa. Begitu kapal melintas di kawasan Portugal, kepolisian setempat langsung menggeledah koper-koper kakek dan nenek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kokain seberat 9 kg seharga 1 juta Poundsterling. Jika dirupiahkan, mencapai Rp 17 M!

BACA JUGA: Ternyata, Setiap Kapal Pesiar Punya Kamar Mayat

Roger dan Sue Clarke sudah melewati proses pengadilan. Akhirnya, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Roger melalui pengacaranya, mengaku tertipu. Sebabnya, koper-koper tersebut adalah titipan temannya dari Karibia yang akan dibawa ke Inggris.

Selundupkan Kokain di Kapal Pesiar, Kakek Nenek DipenjaraFoto: (BBC/Facebook)


BACA JUGA: Kapal Pesiar Khusus Dewasa

Namun, hakim tetap pada keputusannya. Usut punya usut, rupanya sang kakek tersebut pernah juga dipenjara di Inggris beberapa tahun lalu karena menyelundupkan narkoba dari Norwegia.

Diyakini, kakek nenek tersebut tergiur dengan iming-iming uang besar dari hasil penyelundupan narkoba-narkoba itu. Duh!




(aff/aff)

Hide Ads