Demi menggenjot sektor pariwisata, Arab Saudi telah mengeluarkan visa turis buat 49 negara. Visa itu memudahkan kunjungan wisatawan asing ke negara tersebut.
Terkait hal itu, Arab Saudi juga sudah memberlakukan peraturan mengenai kepatutan di tempat umum buat para turis asing. Ada 19 poin pelanggaran yang dibeberkan di dalam "peraturan kesopanan" ini, termasuk salah satunya perihal mengambil foto dan video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa, "memfoto atau memvideokan orang lain, kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan, atau insiden lain tanpa izin" bakal dikenakan denda 1.000 riyal (sekitar Rp 3,7 juta) buat pelanggaran awal. Pelanggaran berulang bakal membuat turis dikenai denda dua kali lipat, 2.000 riyal (sekitar Rp 7,5 juta).
Selain itu, foto atau video yang diambil tanpa izin tersebut juga akan dihapus dari perangkat turis yang sudah melanggar aturan terkait. Pelanggaran-pelanggaran lain dapat disimak lebih lanjut dalam artikel di bawah ini:
(krs/aff)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Pembangunan Masif Vila di Pulau Padar, Pengamat: Menpar Kok Diam?