Dilansir dari beberapa sumber oleh detikcom, kisaran kerugian itu dialami oleh maskapai Jet Blue akibat ulah Tiffany Jenkins. Semasa bekerja di sana sebagai gate agent, ia menyalahgunakan posisi untuk mengubah harga penerbangan.
Menurut Kejaksaan A.S., dia memberikan harga yang murah kepada keluarga, teman, dan kenalannya. Penumpang yang memesan tiket domestik dengan harga murah kemudian diubahnya menjadi penerbangan internasional. Dengan kata lain, penumpang dapat melakukan penerbangan internasional dengan harga domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kode ini sebenarnya digunakan untuk perubahan penerbangan untuk penumpang yang ketinggalan pesawat. Atau penggantian jadwal penerbangan bagi penumpang yang alami musibah kematian keluarga.
Selama 15 bulan,Jenkis menggunakan kode ini sebanyak 505 kali untuk lebih dari 100 penumpang yang berbeda. Perwakilan dari Kantor pengacara Amerika Serikat mengatakan pertukaran harga ini sering terjadi, penumpang memesan dengan tiket domestik, tetapi Jenkins mengubahnya menjadi penerbangan internasional yang tentunya sebenarnya memiliki harga lebih mahal.
Dia melakukan aksinya dan ditangkap pada November 2018 dan akan dipenjara pada Januari 2020. Tidak hanya 20 tahun penjara, tetapi Jenkis juga diminta membayar denda sebanyak USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,5 miliar.
(elk/krs)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum