Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepalanya Wishnutama

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepalanya Wishnutama

Andi Saputra - detikTravel
Rabu, 30 Okt 2019 11:17 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Hendra Kusuma/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatir (Kemenparekraf). Sebagai kepala ditunjuk Menparekraf, Wishnutama.

Pembentukan Baparekraf itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Pasal 1 disebutkan Baparekraf adalah lembaga non pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Baparekraf itu dipimpin oleh seorang Kepala.

"Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi Pasal 6 yang dikutip detikcom, Rabu (30/10/2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
c. perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;


d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
f. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 1O destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
i. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;


j. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait;
k. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
l. pengelolaan barang milik/kekayaar. negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
m. pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 68.


(asp/msl)

Hide Ads