Diberitakan CNN, Selasa (5/11/2019), pelarangan itu dilakukan setelah meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut. Bahkan sudah ada satu orang yang tewas.
Di parlemen pada hari Minggu, Menteri Transportasi Lam Pin Min mengatakan bahwa akan ada masa sosialisasi sampai 31 Desember. Setelah 1 Januari 2020, akan ada penegakan hukum terkait pelarangan naik skuter listrik di trototar. Ada sejumlah denda yang menunggu pengendara e-skuter jika nekat melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang tertangkap mengendarai e-skuter di trotoar akan dikenai denda sebesar SGD 2000 atau Rp 20,6 juta, atau hukuman penjara hingga tiga bulan," kata Lam.
Langkah itu dilakukan tak lama setelah kematian seorang wanita berusia 65 tahun yang bertabrakan dengan e-skuter saat mengendarai sepedanya pada akhir September lalu. Menurut Straits Times, beberapa hari setelah kecelakaan itu wanita tersebut meninggal di rumah sakit karena cedera otak.
Baca juga: Paris Larang Skuter Listrik di Trotoar |
Lam mengatakan bahwa larangan keras ini juga didorong akibat terus terjadinya penyalahgunaan skuter listrik. Tap peraturan ini juga dinyatakan tidak bakal menyasar ke penyandang disabilitas.
Singapura tidak sendirian dalam memberlakukan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar. e-Skuter juga tidak lagi diizinkan di Perancis setelah meresahkan warga. Denda di sana sebesar USD 150.
e-Skuter tumbuh pesat di Singapura di bidang perjalanan dan layanan pengiriman makanan. Jumlahnya kini mencapai hampir 100.000. Lam mengatakan, rata-rata 370 pelaku e-Skuter ditangkap dalam sebulan. Itu karena mereka melanggar peraturan yang menyebabkan meningkatnya jumlah kecelakaan.
(msl/krs)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit