"Sudah, sudah jalan. Nah cuma begini, karena ini sifatnya dadakan, jadi kita gabung dulu aja sementara," kata Menparekraf Wishnutama di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2019), menjawab pertanyaan sejauh mana progres peleburan Bekraf.
Peleburan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan ini disahkan oleh Jokowi pada 24 Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau dilihat, dalam Pasal 1 Perpres 70/2019, dijelaskan bahwa Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh seorang kepala, yaitu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Tapi Perpres 70 tahun 2019 ini hanya berlangsung sampai 31 Desember. Sebelum itu kita harus mengusulkan struktur organisasi kita ini kayak apa ke depan," ungkap Wishnutama.
Dalam momen lain sebelum ini, Wishnutama juga sempat menyatakan bahwa pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dua hal yang saling melengkapi satu sama lain.
Secara spesifik menyoal Bekraf yang sebelumnya berdiri sendiri, Wishnutama menjelaskan kondisi saat ini akan mempermudah dalam mengeksekusi kebijakan. Tentu, juga untuk mencapai target-target.
"Kita punya badan yang membawahi pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk melakukan eksekusi juga bisa dalam tugas-tugas ke depan," katanya dalam sebuah acara bersama wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, pada awal pekan ini.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol