Dalam rombongan Komisi X DPR RI yang ikut dalam kunker spesifik ini antara lain Rano Karno, Putra Nababan, Sudewo, Bisri Romly, Debby Kurniawan, Ledia Hanifa Amaliah, Tina Nur Alam, dan lainnya. Rombongan itu diketuai Abdul Fikri Faqih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, kunjungan spesifik tentunya belanja masalah, nantinya pemecahannya tidak bisa langsung menjadi rekomendasi di Magelang. Jika nantinya, permasalahan Borobudur tersebut perlu dilakukan panja (panitia kerja), untuk membahasnya.
"Ya nanti akan kita bedah di Komisi X juga. Kunjungan spesifik kan tentunya belanja masalah, nanti tentu pemecahannya tidak bisa kemudian langsung jadi rekomendasi di sini. Kalau perlu kita panja, panjakan, kita panja khusus untuk membedah masalah ini. Jadi mungkin kasih waktu satu atau dua bulan panjanya, satu masa sidang, satu atau dua masa sidang, maksimal dua masa sidang. Kemudian nanti bisa memberikan rekomendasi yang utuh, jadi tidak sepotong-sepotong," katanya di kantor Pemkab Magelang, Jumat (22/11/2019).
Borobudur merupakan satu dari lima destinasi super prioritas. Sedangkan empat lainnya yakni Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang. Untuk Borobudur, jumlah kunjungan wisatawan ditargetkan naik dari tahun sebelumnya.
"Ini (Borobudur) kan satu dari 5 destinasi super prioritas yang tentu tidak boleh lagi seperti periode kemarin. Yang sudah 10 prioritas destinasi wisata, tetapi juga tidak tercapai wisatawan mancanegara, sementara ada hal-hal lain yang lebih teknis yang harus kita selesaikan," ujarnya.
"Tadi misalnya, kita ini khusus di Borobudur ini. Ternyata, sinkronisasi, koordinasi dan sinkronisasinya riil agak susah ini. Satu, Badan Otorita Borobudur, kemudian Badan Pengelola yang belum terbentuk juga sampai sekarang sehingga pemerintah daerah dan masyarakat belum merasa terlibat. Kemudian, ada BUMN yang mengelola yaitu PT TWC, kemudian Kementerian Pariwisata ke bawah koordinasi dengan Pemda dalam hal ini SKPD-nya yang namanya Dinas Pariwisata. Nah, itu satu tentang pengelolaan, kelembagaan, kemudian kedua tentang konservasi. Jadi ini, memang ada dua kubu, jadi satu kalau memperhatikan warning-warning dari UNESCO misalnya maka kalau kemudian terlalu banyak yang datang ke Borobudur ini akan menimbulkan kerusakan," ujar dia.
![]() |
Birokrasi yang masih tumpang tindih dan belum satu pintu dianggap oleh Komisi X DPR sebagai salah satu permasalahan Borobudur yang harus segera diselesaikan. Pemeliharaan dan konservasi Candi Borobudur pun tak kalah penting.
Selain mengenai konservasi, satu hal lagi mengenai Candi Borobudur sebagai destinasi wisata. Untuk itu, sebagai objek wisata tentu segi pemanfaatan. Di mana diharapkan keberadaan sebagai destinasi pariwisata dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi warga masyarakat sekitarnya.
"Sementara di satu sisi, pariwisata tentu pemanfaatan. Jadi secara ekonomi bagaimana memberikan pemanfaatan, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya dan seterusnya. Ini harus didiskusikan dengan baik, kemudian nanti kalau dikaitkan dengan regulasi. Regulasinya juga ada UU tentang pariwisata, UU tentang Cagar Budaya, UU tentang Kemajuan Kebudayaan," tuturnya.
Untuk itu, dibutuhkan sinkronisasi dari semua stakeholder terkait untuk memajukan pariwisata Candi Borobudur. Apabila sudah jelas, barulah Candi Borobudur bisa memberi manfaat secara maksimal dan sustain.
"Ini juga harus disinkronisasi karena ternyata tadi, UU Cagar Budaya saja Pasal 97 yang harus membentuk Badan Pengelola, itu juga belum dilaksanakan di samping UU itu ternyata sampai sekarang belum ada aturan pelaksanaannya PP-nya yang maksimal menurut UU tentang pembentukan peraturan perundangan kan maksimal 2 tahun. Ini sudah 2010 sampai 2019, sekarang sudah 9 tahun, tapi masih belum ada. Nah inilah problematika yang harus diselesaikan, tentu kita tidak bisa menyelesaikan semuanya di sini (Magelang), tetapi ada beberapa hal klarifikasi-klarifikasi yang nanti kalau memang kita mau mempercepat atau mendesak ini supaya lebih bermanfaat, tapi tidak merusak, sustainable misalnya, maka berarti kita harus duduk bareng lagi, tentu tidak di sini, tidak di Magelang, mungkin di Jakarta," tutupnya.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum