Presiden AS Donald Trump akan membuat aturan visa baru untuk membatasi 'Birth Tourism', di mana wanita hamil akan pergi ke Amerika Serikat untuk melahirkan.
Trump berencana untuk menerbitkan aturan terbaru mengenai visa Amerika Serikat. Wanita hamil akan lebih sulit untuk bepergian ke AS dengan menggunakan visa turis.
Aturan ini untuk membatasi turis nakal yang datang ke Amerika Serikat hanya untuk melahirkan, sehingga anak mereka akan mendapat paspor AS. Amerika Serikat memang menganut azas Ius Soli, siapapun yang lahir di teritori Amerika berhak atas kewarganegaraan AS.
Dilansir detikTravel dari AP, menurut sumber di Departemen Luar Negeri AS, salah satu draft di aturan terbaru tersebut traveler harus benar-benar punya alasan kuat untuk berkunjung ke negeri Paman Sam.
Petugas yang berwenang akan mengajukan pertanyaan, apakah traveler sedang hamil atau tidak di urutan pertama. Mereka akan lebih teliti untuk mengecek motivasi atau intensi traveler melamar visa ke AS.
Meski tidak ada data akurat berapa jumlah turis wanita hamil yang melahirkan di AS, di tahun 2012 diestimasikan ada 36.000 orang wanita asing yang melahirkan di AS, kemudian meninggalkan negara tersebut.
"Untuk mengatasi resiko keamanan dan penegakan hukum nasional yang berkaitan dengan wisata kelahiran, termasuk aktivitas kriminal yang terkait dengan industri pariwisata kelahiran," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
(wsw/krs)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol