Presiden AS Donald Trump kembali menambah enam negara baru ke dalam daftar Travel Ban kontroversial miliknya. Berikut enam negara tersebut.
Dikumpulkan detikcom dari berbagai sumber, Senin (3/2/2020), kebijakan itu pun dikeluarkan oleh Sekretaris Kementerian Pertahanan AS, Chad Wolf pada Jumat pekan lalu (31/1) di Washington seperti diberitakan BBC.
Dalam pernyataannya, Chad menyebut nama enam negara baru yang terdiri dari Nigeria, Eritrea, Sudan, Tanzania, Kyrgyzstan dan Myanmar ke dalam daftar baru Travel Ban AS. Diketahui, warga dari enam negara itu akan dikenai batasan tertentu perihal Visa AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah negara itu, sebagian besar ingin berkontribusi (untuk pembangunan AS), tapi untuk sejumlah alasan tak dapat memenuhi minimun persyaratan yang kami berikan," ujar Wolf.
Lebih lanjut, kebijakan itu akan berimbas pada larangan pemberian Visa Permanent Residency untuk warga dari negara Nigeria, Eritrea, Kyrgyzstan dan Myanmar. Namun, visa kunjungan sebagai turis masih tetap bisa didapatkan oleh warga dari enam negara tersebut.
Sedangkan untuk warga negara Sudan dan Tanzania, sudah tak diperbolehkan untuk mendaftar "Diversity Visa," yang dahulu khusus tersedia via sistem undian bagi negeri dengan tingkat imigrasi yang rendah ke AS.
Hanya ditambahkan oleh Wolf, Visa non-imigran tetap dapat diberikan bagi orang-orang yang ingin tinggal sementara waktu, termasuk untuk keperluan bisnis atau kunjungan pengobatan.
Diketahui, kebijakan itu akan efektif berlaku pada 22 Februari 2020 mendatang. Namun, tak berlaku untuk anggota pemerintahan, urusan bisnis dan visa turis seperti diberitakan media New York Times.
Apabila ditambahkan dengan yang dulu, total kini ada 13 negara yang masuk daftar Travel Ban oleh Pemerintahan Presiden Trump. Hal itu diketahui merupakan kebijakan kontroversial Trump untuk menahan laju imigran ke AS.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
Ogah Bayar Royalti Musik, PO Bus Larang Kru Putar Lagu di Jalan
Hotel di Mataram Kaget Disurati LMKN, Ditagih Royalti Musik dari TV di Kamar