Tercatat 224 Warga China di Bali Perpanjang Ijin Tinggal

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tercatat 224 Warga China di Bali Perpanjang Ijin Tinggal

Angga Riza - detikTravel
Kamis, 13 Feb 2020 10:10 WIB
Hari ini umat Hindu seantero Bali merayakan Hari Raya Nyepi, seluruh aktifitas dihentikan dan jalanan menjadi lengang. Tak terkecuali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebangak 224 warga China mengajukan surat izin perpanjangan tinggal. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar -

Disetopnya penerbangan dari dan ke China akibat virus Corona membuat warga China di Bali terkatung-katung. Sejauh ini, sebanyak 224 warga China resmi tinggal lebih lama.

Terpantau di Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai Bali pada Rabu (12/2/2020), warga China sedang mengurus surat ijin perpanjangan tinggal. Data yang masuk ini merupakan data sejak kebijakan pemerintah Indonesia menghentikan sementara penerbangan dari dan ke China dan dibukanya permohonan perpanjangan tinggal untuk WN China.

" Untuk hari ini sudah ada 224 WN China yang mengurus surat ijin perpanjangan tinggal di Imigrasi Ngurah Rai Bali," Ujar Kasi Informasi Imigrasi Ngurah Rai Kanim Putu Suhendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendra menjelaskan, sampai saat ini, belum ada WN China yang overstay. Dia dihimbau agar WN China yang belum mengurus agar untuk segera melakukan mengurus.

"Overstay sampai saat ini belum ada. Makanya, kami mengimbau sebelum overstay harus sudah diperpanjang," kata Suhendra.

ADVERTISEMENT

Warga negara China yang overstay akan dikenakan denda. Yang harus dibayarkan ke kas negara sebesar Rp 1 juta per harinya.

"Overstay artinya diberi ijin 30 hari di sini tapi dia sudah 32 hari di sini. Terkena denda 1 juta rupiah per hari berkelanjutan, harus bayar ke kas negara," kata Suhendra.




(fem/fem)

Hide Ads