Aturan hukum baru diterbitkan oleh Department of Homeland Security Amerika Serikat. Aturan ini menyebutkan bahwa pemerintah AS berhak untuk meminta sampel DNA dari traveler apabila traveler dicurigai melanggar aturan keimigrasian.
Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Jumat (14/2/2020), nantinya sampel DNA ini akan dikirim ke FBI dan dimasukkan ke dalam daftar database kriminal sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Apabila menolak untuk memberikan sampel DNA, traveler sama saja melanggar hukum dan bisa dijatuhi pidana kurungan penjara. Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 13 Januari 2020.
Di beberapa perbatasan Amerika Serikat, seperti perbatasan dengan Kanada di Detroit hingga perbatasan dengan Meksiko di Texas, aturan baru ini sudah mulai diujicobakan ke publik.
Aturan tersebut berlaku baik untuk pemegang Green Card Amerika Serikat, maupun bagi wisatawan asing. Batas umur subjek yang berlaku untuk aturan ini yaitu 14 tahun. Sampel DNA diambil lewat saliva swab atau usapan pada dinding mulut.
Pemerintah AS menambahkan, mereka tidak akan mengambil sampel DNA dari orang-orang yang masuk ke Amerika Serikat secara legal atau mereka yang terkena pemeriksaan lanjutan, tetapi tidak ditahan oleh petugas.
Penyerahan sampel DNA ini hanya berlaku untuk orang-orang yang ditahan oleh petugas karena berusaha masuk ke Amerika Serikat sebagai pencari suaka hingga imigran gelap.
(wsw/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol