Sebelum Masuk Amerika, Traveler Harus Serahkan Sampel DNA

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sebelum Masuk Amerika, Traveler Harus Serahkan Sampel DNA

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Minggu, 16 Feb 2020 19:45 WIB
Napolitano Tours Cyber Crimes Center At ICE Office In Fairfax
FAIRFAX, VA - OCTOBER 13: The logos of the U.S. Department of Homeland Security are seen on computer terminals in a training room of the Cyber Crimes Center of the U.S. Immigration and Customs Enforcement October 13, 2009 in Fairfax, Virginia. The Cyber Crime Center, which is formed with the Child Exploitation Section, the Computer Forensics Section and the Cyber Crimes Section, focus on investigating criminal activities occur on or facilitated by the Internet. It also offers training to local, federal, and international law enforcement agencies. (Photo by Alex Wong/Getty Images)
Foto: US Homeland Security (Alex Wong/Getty Images)
Jakarta - Ada aturan baru di perbatasan Amerika Serikat. Traveler yang dicurigai masuk secara ilegal, harus menyerahkan sampel DNA atau jika tidak mau, dia akan ditahan.

Aturan hukum baru diterbitkan oleh Department of Homeland Security Amerika Serikat. Aturan ini menyebutkan bahwa pemerintah AS berhak untuk meminta sampel DNA dari traveler apabila traveler dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Jumat (14/2/2020), nantinya sampel DNA ini akan dikirim ke FBI dan dimasukkan ke dalam daftar database kriminal sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Apabila menolak untuk memberikan sampel DNA, traveler sama saja melanggar hukum dan bisa dijatuhi pidana kurungan penjara. Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 13 Januari 2020.

Di beberapa perbatasan Amerika Serikat, seperti perbatasan dengan Kanada di Detroit hingga perbatasan dengan Meksiko di Texas, aturan baru ini sudah mulai diujicobakan ke publik.

Aturan tersebut berlaku baik untuk pemegang Green Card Amerika Serikat, maupun bagi wisatawan asing. Batas umur subjek yang berlaku untuk aturan ini yaitu 14 tahun. Sampel DNA diambil lewat saliva swab atau usapan pada dinding mulut.

Pemerintah AS menambahkan, mereka tidak akan mengambil sampel DNA dari orang-orang yang masuk ke Amerika Serikat secara legal atau mereka yang terkena pemeriksaan lanjutan, tetapi tidak ditahan oleh petugas.

Penyerahan sampel DNA ini hanya berlaku untuk orang-orang yang ditahan oleh petugas karena berusaha masuk ke Amerika Serikat sebagai pencari suaka hingga imigran gelap.


(wsw/fem)

Hide Ads