Setelah keluarnya imbauan bepergian ke China, Singapura, Jepang dan Korea Selatan, Kementerian Luar Negeri kembali mengeluarkan imbauan baru. Kali ini imbauan ke Italia.
Meningkatnya jumlah penderita virus Corona di sejumlah negara di dunia turut mengundang kekhawatiran sejumlah pihak, tak terkecuali Indonesia. Setelah Korea Selatan yang mengalami kenaikan jumlah penderita virus Corona, kini Italia mulai mendapat perhatian.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Italia, hingga 24 Februari 2020 telah terdapat 229 kasus terkonfirmasi wabah corona virus disease (COVID-19), dimana 222 pasien sedang dalam perawatan, 6 orang dinyatakan meninggal, dan 1 orang telah dinyatakan sembuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom dari laman Instagram Safe Travel milik Kemlu, Rabu (26/2/2020), ada imbauan untuk tak bepergian ke 12 kota di bagian utara Italia yang melingkupi Condogno, Eugeneo, Torino dan beberapa wilayah lainnya di Italia.
"Mengingat wilayah utara Italia (Lombardi dan Veneto) telah mengumumkan terjadinya infeksi dan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang meluas, kami mengimbau Anda agar menghindari kunjungan ke wilayah terjadinya wabah di Italia," bunyi pernyataan Kemlu.
Di luar imbauan tersebut, pihak Kemlu juga mengajak semua pihak untuk terus waspada serta menjaga kebersihan dan kesehatan serta sedapat mungkin menghindari kontak dengan siapa pun yang menderita demam dan batuk.
Lebih lanjut, pihak Kemlu juga memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi traveler ketika bepergian ke Italia. Adapun perkembangannya dapat terus dipantau di www.salute.gov.it/nuovocoronavirus dan www.protezionecivile.gov.it/home.
"Bagi Anda yang mengalami permasalahan selama berada di Italia dapat menghubungi Hotline @kbriroma (+39 06 420 0911 atau +39 338 954 2333), Konsulat Kehormatan RI Genoa (+39 010 53194 36), Konsulat Kehormatan RI Napoli (+39 349 763 2499), dan Konsulat Kehormatan RI Firenze (+39 05 558 2580)," ujar Kemlu.
Hingga saat ini, pemerintah Italia telah mengumumkan peraturan terkait penanggulangan COVID-19 melalui Decree Law on the Containment and Management of the Epidemiological Emergency from COVID-19. Hal ini sebagai respons pemerintah Italia atas merebaknya wabah virus COVID-19 di wilayah Italia.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol