Aturan ini berlaku semenjak hari Minggu (1/3) lalu dan akan diberlakukan secara hukum pada tanggal 1 April mendatang. Salah satu kebijakan nantinya adalah memungkinkan toko-toko membebankan biaya 5 sen untuk kantong kertas.
Larangan ini menjadikan New York salah satu dari 8 negara bagian yang memberlakukan undang-undang menghapus kantong plastik sekali pakai. Adapun negara bagian lainnya adalah California, Connecticut, Delaware, Hawaii, Maine Oregon dan Vermont. Pada tahun 2014 California menjadi negara bagian pertama yang melarang penggunaan plastik di toko-toko besar.
Gubernur Andrew Cuomo menandatangani undang-undang ini dan sangat menyadari betapa limbah plastik sangat buruk untuk lingkungan. Pada 20 Februari lalu dia berpidato tentang pendidikan untuk warga New York mempersiapkan diri untuk perubahan.
"Saat ini kantong plastik tergantung-gantung di pohon, bertebaran di jalan, memenuhi tempat sampah dan mencemari danau dan sungai kita. Semua merusak lingkungan kita," katanya.
"Kita berani ambil tindakan ini untuk melindungi lingkungan dan melarang perusakan lingkungan. Kita ingin dengan kampanye lingkungan ini warga New York siap dan menyadari semua fakta," ungkap Cuomo.
Tentu di awal kebijakan larangan plastik ini membuat pedagang cukup kesulitan. Seperti yang dibilang Jim Calvin, Presiden Asosiasi Toko Serba Ada New York kepada CNN bahwa banyak pedagang yang kebingungan.
"Masalah besarnya adalah beberapa toko tidak punya kantong kertas. Satu-satunya pilihan pelanggan yang lupa membawa tas belanja adalah membeli tas lagi di lokasi yang harga 1 dolar atau lebih. Pilihan lainnya mereka membawa belanjaan dengan tangan. Hal ini membuat toserba menjadi tidak nyaman," katanya.
Larangan penggunaan plastik untuk berbelanja tidak diterapkan untuk semua pihak. Larangan ini masih toleran terhadap untuk membungkus daging, resep obat, dan dry cleaning.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!