Perpanjang Paspor Via WhatsApp, Syarat dan Biayanya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perpanjang Paspor Via WhatsApp, Syarat dan Biayanya

Puti Yasmin - detikTravel
Sabtu, 07 Mar 2020 23:20 WIB
paspor infografis
Perpanjang Paspor/Foto: upai/kontengrafis detikcom
Jakarta -

Paspor merupakan kartu identitas penting yang harus dimiliki orang ketika berpergian ke luar negeri. Namun, ketika masa aktifnya sudah mau habis perlu perpanjang paspor.

Selain karena memasuki masa berlaku, perpanjang paspor juga dilakukan pada paspor yang sudah mati atau habis masa berlakunya. Dengan begitu, pemohon tak perlu cemas.

Perpanjang paspor dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu melalui website atau aplikasi imigrasi. Selain itu, perpanjang paspor via WhatsApp juga bisa dan mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjang PasporPerpanjang Paspor Foto: Putu Intan Raka Cinti/detikcom

Apa syarat perpanjang paspor?

1. Cara Perpanjang Paspor

Cara perpanjang paspor cukup mudah. Pertama-tama, pemohon perlu mendapatkan nomor antrean yang bisa diperoleh melalui situs resmi di alamat https://antrian.imigrasi.go.id/ atau aplikasi imigrasi yang bisa didownload di Android.

ADVERTISEMENT

Selain itu, nomor antrean perpanjang paspor juga bisa diperoleh dengan mendaftar via WhatsApp. Caranya cukup mudah, pemohon hanya perlu mengetik format pesan #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan dan kirim ke nomor kantor imigrasi setempat.

Nomor kantor imigrasi Jakarta Pusat bisa dihubungi melalui 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, dan Batam 082288862017. Setelah berhasil mendapatkan nomor antrean, pemohon bisa datang ke kantor imigrasi yang dimaksud.

Setelah sampai untuk perpanjang paspor, pemohon bisa mengisi formulir aplikasi di loket dan menyerahkan kembali ke petugas. Terakhir, petugas akan melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.


2. Syarat

Syarat perpanjang paspor tak cukup sulit. Sebab, pemohon hanya perlu menyiapkan paspor lama, serta e-KTP dan fotokopinya. Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa membawa surat keterangan (suket).

Sementara, syarat perpanjang paspor yang sudah mati beda dengan syarat perpanjang paspor yang memasuki masa habis berlaku. Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (bila ada), paspor lama, serta materai Rp 6.000.

3. Biaya

Biaya perpanjangan paspor dipatok Rp 355.000 untuk paspor biasa 48 halaman. Sedangkan untuk paspor elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp 655.000.




(erd/ddn)

Hide Ads