PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celcius naik kereta. Buat mereka yang demam, KAI siap mengembalikan biaya tiketnya.
Sebelum naik kereta, calon penumpang akan di-screening suhu tubuhnya. Apabila terdapat penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius atau lebih, maka tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan. Proses pengembalian uang tiket bisa dilakukan di loket stasiun setempat.
VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan jika calon penumpang tersebut membawa pendamping, maka tiketnya juga dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking. Adapun jika kode bookingnya berbeda maka bea tiket pendamping tersebut yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan pelarangan naik KA bagi calon penumpang juga diterapkan bagi penumpang Kereta Api Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta (Railink) serta KRL. Namun pengembalian tiketnya berbeda. Bea tiket pendamping penumpang Railink yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang baik dalam satu kode booking maupun berbeda. Sedangkan untuk calon penumpang KRL dengan suhu badan 38 derajat lebih akan dirujuk atau diarahkan ke Pos Kesehatan di stasiun untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pengecekan saat ini sudah dilakukan di stasiun-stasiun besar. Bertahap akan kami terapkan di seluruh stasiun, karena memang terbatasnya alat pengukur suhu tubuh penumpang. Harapannya tentu saja agar penyebaran virus corona bisa ditekan," ujar Yuskal.
Larangan naik kereta untuk mereka yang demam ini mulai diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (persero) pada 14 Maret 2020. "Pelarangan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona di area kereta api," tutupnya.
(ddn/msl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol