Ini Aturan Terbaru Transit di Singapura

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Aturan Terbaru Transit di Singapura

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 19 Mar 2020 14:15 WIB
A man, wearing a protective facemask amid fears about the spread of the COVID-19 novel coronavirus, walks past a temperature screening check at Changi International airport in Singapore on February 27, 2020. (Photo by Roslan RAHMAN / AFP)
Ilustrasi pengecekan bandara di Singapura (AFP/ROSLAN RAHMAN)
Jakarta -

Terhitung Senin (16/3) kemarin, Singapura mengetatkan prosedur masuk ke negaranya terkait COVID-19. Kalau cuma transit, aturannya beda lagi.

Seperti tertulis dalam pernyataan resminya, Singapura mewajibkan setiap orang yang ingin mengunjungi negara tersebut untuk mengkarantina diri (Stay Home Notice) hingga mengikuti tes kesehatan.

"Mulai 16 Maret 2020, setiap traveler baik yang merupakan warga Singapura, pemegang izin tinggal jangka panjang (long term pass), maupun pengunjung untuk waktu singkat (short-term) yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, dan Kamboja) dalam waktu 14 hari terakhir, wajib untuk melakukan karantina diri (Stay Home Notice) selama 14 hari," bunyi pernyataan resmi Pemerintah Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, aturan itu tidak berlaku untuk wisatawan yang hanya transit di Bandara Changi tanpa meninggalkan ruang transit. SHN juga tak berlaku untuk orang Singapura dan Malaysia yang menempuh jalur darat maupun menyeberang laut dari Malaysia sebab kedua negara ini punya kerjasama secara khusus.

Hal itu pun dipertegas oleh informasi dari Kedutaan Singapura di Jakarta. Seperti diinformasikan oleh pihak Kedubes, traveler yang transit tak perlu menjalani SHN atau menyerahkan pernyataan kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Tidak perlu mengisi HEALTH DECLARATION, silahkan bebas keliling terminal Changi asal tidak keluar immigration/check-points," ujar pihak Kedubes Singapura.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi traveler yang transit sampai menginap. Baik di hotel dalam bandara maupun di luar bandara. Aturan standar Singapura yang ketat tetap akan mengikat.

"Tapi jika transitnya sampai menginap (karena tidak ada batasan waktu transit) atau sederhananya begitu penumpang keluar check points/immigration maka di-WAJIBKAN mengisi HEALTH DECLARATION," bunyi lanjutan informasi dari Kedubes Singapura.

Yang jadi masalah adalah ketika traveler transit hingga menginap untuk penerbangan dalam waktu 14 hari mendatang. Karena diwajibkan SHN dalam waktu 2 minggu, maka mengejar penerbangan dalam rentang 2 minggu ke depan tidak dapat dilakukan.

"TIDAK PEDULI penumpang ada flight lanjutan keesokan harinya, yang artinya flight berikutnya otomatis akan hangus," menurut informasi kedubes.

Itulah sedikit informasi tentang aturan berkunjung dan transit di Singapura di tengah pandemi COVID-19. Sekiranya info ini berguna bagi traveler.




(rdy/ddn)

Hide Ads