Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, mulai hari ini, Kamis (19/03/2020), mengimbau untuk meniadakan aktivitas di tempat-tempat kerumunan massa, termasuk tempat wisata, hiburan dan karaoke.
Imbauan itu merupakan implementasi dari keputusan Pemkab Pekalongan untuk mengantipasi wabah Corona. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mukaromah Syakoer, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Pekalongan, Kamis sore (19/03/2020).
"Hasil rapat tadi, mulai hari ini semua tempat hiburan untuk ditutup. Termasuk, di tempat hiburan karaoke, wisata dan lain sebagainya," ujar Mukaromah Syakoer saat ditemui detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan itu dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan. Mukaromah juga mengatakan, bila membandel akan dilakukan tindakan tegas. "Satpol PP akan patroli memantau tempat-tempat itu, termasuk yang ada di Pantura," katanya.
Mukaromah juga menegaskan kembali bahwa penutupan ini juga berlaku untuk seluruh tempat wisata. "Semuanya diminta ditutup, perintah Pak Bupati," katanya.
"Kita menghimbau pada warga masyarakat, agar tidak mendatangi banyak kerumunan dulu, hingga waktu dinyatakan nyaman," tutupnya.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit