Sejumlah event promosi wisata di Nusa Tenggara Barat (NTB), harus ditunda pelaksanaannya oleh otoritas setempat. Event-event yang melibatkan banyak orang itu dikhawatirkan dapat menjadi pemicu penyebaran virus Corona.
Kegiatan promosi wisata yang ditunda tersebut antara Festival Pesona Tambora (FPT) dan event Bike Tour 2020 Bima dan Dompu. "Kegiatan FPT (Festival Pesona Tambora) ditunda dulu, kendati sudah dijadwalkan karena harus melihat perkembangan kasus COVID-19 ini," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Dompu, H. Khaerul Insan pada wartawan Kamis (19/3/2020).
Penundaan event yang masuk dalam kalender event Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI itu, belum dipastikan hingga kapan. Disbudar Dompu masih menunggu perkembangan kasus virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah atas sampai ke bawah sudah memberikan statemen terkait COVID-19 ini, tentunya kita harus mengikutinya sembari menunggu perkembangan kasusnya," ujarnya.
Sementara itu, Disbudpar Kabupaten Bima juga terpaksa menunda kegiatan promosi wisatanya. Penundaan event dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima Dahlan H. Muhammad dalam surat edarannya per tanggal 16 Maret mengatakan, event yang ditunda adalah event Bike Tour 2020 yang rutin digelar pada setiap tahunnya.
Kegiatan Bima Bike Tour 60 Km dengan rute Uma Lengge-Obyek Wisata Alam Bombo Ncera itu, dilaksanakan pada 21- 22 Maret itu, ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Penundaan ini dilakukan hingga dalam waktu yang belum ditentukan. Sampai pandemi ini berakhir, baru kita siapkan pelaksanaan even Bike Tour 2020," ungkapnya.
Dasar penundaan Bike Tour 2020 ini karena merupakan salah satu bentuk kegiatan yang melibatkan banyak peserta dari dalam dan luar daerah.
Langkah itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Selain itu, juga mengacu kepada keputusan Gubernur NTB melalui Breaking News tanggal 15 Maret 2020 pada point 5, yakni diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan keramaian dalam rangka mengantisipasi atau meminimalisir penyebaran virus Corona di instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum