Terkait virus corona, kini Ditjen Imigrasi mulai menerapkan pembatasan layanan paspor untuk sementara. Sebaiknya melindungi diri di rumah.
Imbauan yang sejalan dengan instruksi pemerintah itu pun diumumkan via Instagram resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada hari ini, Selasa (24/3/2020).
"Pembatasan pelayanan paspor untuk sementara semata-mata untuk mengurangi penyebaran virus Corona di sekitar kita. Sebisa mungkin yuk kita #DiRumahAja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah," bunyi pernyatan resmi Ditjen Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
View this post on InstagramA post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) on Mar 23, 2020 at 8:03pm PDT
ADVERTISEMENT
Merujuk pada kebijakan tersebut, kantor imigrasi masih melayani pengurusan paspor dengan catatan. Hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:
1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Terkait kebijakan tersebut, antrean melalui aplikasi layanan paspor online akan dinonaktifkan sementara. Bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi juga telah menyerukan imbauan bagi para pemohon paspor agar berdiam diri di rumah. Tentu hal itu lebih bijak dilakukan di kondisi seperti sekarang untuk mencegah penyebaran virus Corona lebih lanjut.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol