Kabupaten Sukoharjo menetapkan Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) hingga 29 Mei 2020. Tempat hiburan pun diminta tutup!
Setelah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait virus Corona (COVID-19), Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya melakukan tindak lanjut. Salah satunya dengan menyesuaikan masa KLB dengan masa darurat pemerintah, yakni hingga 29 Mei 2020.
"Masa KLB kita sesuaikan dengan pemerintah pusat yaitu sampai 29 Mei 2020," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Agus Santosa saat dihubungi detikcom, Selasa (24/3/2020).
Pihaknya mengharuskan warga Sukoharjo tinggal di rumah selama masa KLB. Warga hanya boleh keluar rumah untuk urusan yang penting, seperti membeli kebutuhan pokok.
"Tentunya masyarakat harus tetap menjaga jarak saat berinteraksi sosial. Minimal jarak satu meter," kata Agus.
Selama masa KLB, tempat hiburan diwajibkan tutup. Sementara mal masih diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan social distancing.
"Tempat hiburan yang tutup itu seperti spa, pijat, karaoke, yang ada interaksi dengan pengunjung ataupun yang berpotensi membuat orang berkumpul," kata dia.
Terkait kegiatan ibadah agama Islam, seperti salat jemaah, salat Jumat diharapkan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan peribadatan agama lain menyesuaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab juga meminta masyarakat turut aktif memantau lingkungannya. Masyarakat wajib melaporkan adanya pendatang baru ataupun masyarakat setempat yang baru saja bepergian ke luar Sukoharjo.
"Ketua RT, Ketua RW, Lurah, Kepala Desa hingga Camat wajib memantau lingkungannya jika ada pendatang baru atau warga yang baru pulang bepergian," katanya.
Adapun KLB ditetapkan, Senin (23/3) setelah satu orang warga Langenharjo, Grogol, terkonfirmasi positif COVID-19. Seluruh wilayah kecamatan di Sukoharjo, kecuali Bendosari terdapat ODP. Kemudian ara 6 PDP berasal dari Baki, Grogol, Mojolaban, Nguter dan Polokarto.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum