Korea Selatan (Korsel) mewajibkan semua orang yang masuk ke negaranya, baik Warga Negara Korsel maupun non-Korsel, untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari ketika masuk ke negara tersebut. Karantina ini juga tak memandang jenis visa yang digunakan, artinya baik pemegang visa short term maupun long term visit wajib melaksanakan aturan tersebut.
Bagi turis yang masuk Korsel dan tidak memiliki alamat domisili lokal, mereka dapat menggunakan fasilitas karantina yang telah disediakan Pemerintah Korsel. Namun perlu dicatat bahwa biaya karantina ini ditanggung oleh setiap turis.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Bagi turis yang melanggar aturan itu akan langsung dideportasi. Sedangkan bagi WN Korsel akan dikenakan denda sebesar 10 juta won atau sekitar Rp 134 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Instagram @safetravel.kemlu, para pelancong yang merupakan diplomat atau datang ke Korsel untuk urusan bisnis, dapat mengajukan kemudahan prosedur ke Kedutaan Besar Korea Selatan. Nantinya, mereka akan menjalani tes COVID-19 gratis yang dibiayai oleh Pemerintah Korsel. Bila hasil tes negatif, akan dilakukan screening secara proaktif oleh otoritas kesehatan Korea, bukan karantina mandiri.
Terkait dengan kebijakan baru tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau agar WNI sebaiknya menunda perjalanan ke Korsel dalam waktu dekat. WNI juga diminta menjaga kesehatan dan melakukan langkah pencegahan penularan Corona ini.
Korsel merupakan salah satu negara yang paling tanggap Corona. Negara ini memberlakukan kebijakan tes massal pada warganya dan tak melakukan lockdown selama terjadi pandemi Corona. Dari laporan John Hopkins Coronavirus Resources Center, total kasus infeksi Corona di negara tersebut adalah 9.887 dimana 5.567 orang dinyatakan sembuh dan 165 orang meninggal.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!