Pekerja Hotel dan Restoran Bisa Dapat Kartu Pra Kerja

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pekerja Hotel dan Restoran Bisa Dapat Kartu Pra Kerja

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 07 Apr 2020 23:34 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) bersama Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dikejar waktu untuk mengamankan kartu pra kerja bagi pekerja sektor tersebut. Pengelola hotel dan restoran diminta segera mengirimkan data akurat.

Sektor pariwisata disebut sebagai sektor paling terdampak setelah virus Corona mewabah. PHRI sih menjamin tak akan memberikan pemutusan hubungan kerja (PHK), namun memberikan unpaid leave, cuti yang tidak dibayarkan kepada pegawainya.

Kemenparekraf mengupayakan agar karyawan hotel dan restoran itu bisa menerima kartu pra kerja, yang diluncurkan 6 April. Saat ini, bersama PHRI, Kemenparekraf sedang mendata hotel dan restoran yang terdampak COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Krisis Kemenparekraf yang dibentuk ini sedang membantu mengumpulkan data. Kami kesulitan dalam mengumpulkan data makanya salah satu fungsi Satgas adalah mendata dan jangan sampai terjadi tumpang tindih," kata Menparekraf Wishnutama Kusubandio dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/4/2020).

"Informasi dari pelaku yang didapat lebih komprehensif, yang paling utama harus sangat akurat, dari data inilah maka bisa mengusulkan ke lembaga terkait dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19," Wishnutama menambahkan.

ADVERTISEMENT

Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf Fajar Utomo menambahkan saat ini pendataan kartu pra kerja dari Kemenparekraf menjaring 55 ribu hingga 80 ribu tambahan orang. Dia optimistis bisa segera menambah 120 ribu orang lagi untuk bisa didaftarkan ke dalam kartu pra kerja.

"Itu campuran ya, tenaga kerja informal, yang di-PHK ataupun dirumahkan," kata Fajar.

Sementara itu, PHRI melaporkan hingga 6 April sebanyak 1.266 hotel di 31 provinsi tutup. Tapi, baru 844 hotel dengan 74.100 karyawan yang didaftarkan oleh pengelola hotel sebagai penerima kartu pra kerja.

"Kami terkendala dengan laporan yang diberikan oleh pengelola hotel. Kami kerepotan dengan pendataan. Kami meminta tolong kepada media agar hotel dan restoran segera mengumpulkan data. Saya khawatir ada hotel dan restoran tidak mendaftarkan pegawainya," ujar Ketua PHRI, Haryadi Sukamdani.

"Ayo dong segera mendaftar, takutnya dipakai sektor lain yang belum perlu-perlu amat mendapatkan kartu pra kerja," dia menambahkan.

Selain itu pemerintah juga diharapkan untuk memberikan insentif kepada industri hotel dan restoran dalam hal:

- Pembebasan iuran BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) tanpa pengurangan manfaat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan.
- Pembebasan kewajiban pelaporan bulanan BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan).
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Pekerja.
- Pelatihan bagi karyawan pada program kartu pra kerja sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan dengan uang tunai, karena karyawan lebih membutuhkannya.
- Pencairan tabungan tunjangan hari tua, agar dapat dimanfaatkan dalam situasi dirumahkan.
- THR disubsidi oleh Pemerintah, atau pembayaran THR dapat dilakukan setelah adanya recovery dari wabah Corona.

Sebelumnya pemerintah meningkatkan anggaran program Kartu Pra Kerja menjadi Rp 20 triliun dengan target jumlah peserta 5,6 juta, orang. Program tersebut diberikan kepada pekerja yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan pekerjaan, pelaku usaha yang mengalami kesulitan usaha, salah satunya yang disebabkan wabah virus Corona (COVID-19).

Adanya Kartu Pra Kerja diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mengurangi beban biaya hidup, dan membantu pekerja dan pelaku usaha yangterdampakCOVID-19.

Dengan memiliki kartu Pra Kerja, akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000




(fem/ddn)

Hide Ads