Traveler, Simak Skenario Larangan Mudik yang akan Berlaku Malam Nanti

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Traveler, Simak Skenario Larangan Mudik yang akan Berlaku Malam Nanti

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 23 Apr 2020 16:50 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Mulai 24 April 2020, pemerintah mulai mengimplementasikan larangan mudik. Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kemenhub telah menyusun skenario larangan mudik itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ruang lingkup peraturan itu adalah larangan sementara sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, darat, kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan wilayah dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang sudah ditetapkan PSBB. Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, ambulans, dan mobil jenazah.

"Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional atau tol tapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak hal ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan logistik oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahap awal penerapan larangan mudik, lanjut Adita, untuk pembersihan sanksi, pemerintah akan persuasif. Pada tahap pertama yakni pada tanggal 24 April-7 Mei yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Pada tahap kedua yakni 7 Mei-31 Mei, yang melanggar selain diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan juga dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku termasuk denda.

"Kemenhub dan kementerian akan berkoordinasi untuk hal-hal teknis bersama kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, pelabuhan, dan operator kereta api," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk proses pengawasan akan ada 50 titik Pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri. Pada pos Check Point tersebut, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan. Check Point Moda darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan Nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

Peraturan larangan mudik ini berlaku 24 April pukul 00. WIB sampai dengan 31 Mei untuk transportasi darat, kemudian sampai 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika virus Corona di Indonesia. Mulai malam ini juga semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan aturan ini," ujar Adita.




(ddn/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads