Lion Air Dapat Izin Khusus Bisa Terbang Mulai 3 Mei

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lion Air Dapat Izin Khusus Bisa Terbang Mulai 3 Mei

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 29 Apr 2020 20:36 WIB
Petugas melintas di sejumlah pesawat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H yang dimulai 24 April hingga 1 Juni 2020. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Ilustrasi Lion Air (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta -

Lion Air Group mendapat izin khusus dari pemerintah untuk beroperasi melayani rute domestik mulai 3 Mei 2020. Tapi, ada beberapa catatan terkait layanan ini.

Dalam rilis resminya, Rabu (29/4/2020), Lion Air, Wings Air, Batik Air akan tetap beroperasi mulai bulan depan. Lion Air Group mendapat perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan.

Ada sederet penerbangan khusus. Lion Air Group akan melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing hingga perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maskapai juga melayani operasi penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020. Juga, penerbangan ini telah sesuai dengan pencegahan penyebaran virus Corona.

ADVERTISEMENT

Rute penerbangan termasuk kota PSBB....

Rute-rute penerbangan Lion Air ini termasuk kota yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

Bagi mereka yang akan menggunakan pesawat, wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction)
2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.



Simak Video "Video: Momen Lion Air Mengudara Membawa Jemaah Haji Embarkasi Padang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads