Viral Video Turis Injak Punggung Penyu di Taiwan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Viral Video Turis Injak Punggung Penyu di Taiwan

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Selasa, 05 Mei 2020 05:33 WIB
Turis injak penyu di Taiwan
Foto: Turis injak penyu di Taiwan (dok. Marco Zheiwong)
Taipei -

Beredar potongan video viral yang memperlihatkan turis sedang menginjak punggung penyu saat sedang snorkeling di Taiwan. Turis ini pun dikecam publik.

Seorang turis yang tidak disebutkan identitasnya mendapat kecaman dari publik Taiwan atas tindakannya menginjak punggung penyu. Dia melakukannya saat sedang snorkeling di Pulau Lambai pada awal bulan April 2020. Aksi turis tersebut terekam dalam video GoPro yang diambil oleh traveler bernama Marco Zheiwong.

Dikumpulkan detikTravel dari beberapa sumber, Selasa (5/5/2020), cerita bermula ketika Marco sedang snorkeling di Pulau Lambai dan kebetulan berjumpa dengan sekelompok turis tersebut. Grup turis tersebut terlihat berkumpul dan sedang ditunjukkan penyu oleh si pemandu.

Saat Marco sedang melihat penyu tersebut di bawah air, tiba-tiba salah satu turis menginjak punggung penyu tersebut dan menggunakannya sebagai hoverboard. Marco pun langsung marah dan berusaha menghentikan aksi si turis tak bertanggungjawab itu.

Marco berenang mendekat ke arah si turis dan berteriak agar si turis berhenti melakukan hal tersebut. Marco merasa sangat terkejut atas kelakuan si turis terhadap sang penyu.

"Saya tidak akan tinggal diam dan melihat kelakuan yang menjijikkan ini. Kita semua perlu untuk menghormati satwa liar dan menjaga lingkungannya," kata Marco seperti dilansir dari AP.

Menurut Marco, si pemandu wisata juga salah karena sengaja mengarahkan kelompok turis tersebut untuk mendekati penyu. Setelah diinjak si turis, penyu tersebut terlihat kehilangan keseimbangan namun akhirnya bisa berenang kembali menjauhi kelompok turis tadi.

"Tidak hanya turis menyentuh penyu, mereka bahkan menginjak penyu dengan kaki mereka. Sebagai pecinta lautan, saya tidak bisa diam melihat kelakuan itu," Marco menambahkan.

Marco akan melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Pariwisata Taiwan. Di bawah Undang-undang Konservasi Hewan Liar Taiwan, orang yang dengan sengaja menyakiti, memburu dan membunuh hewan liar bisa dipenjara hingga 2 tahun dan membayar denda sebesar NTD 300 ribu (setara Rp 152 jutaan).




(wsw/fem)

Hide Ads