Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima detikTravel, Jumat (8/5/2020), data penurunan hunian hotel terparah dialami oleh Provinsi Papua Barat yaitu sebesar 45,75%. Kemudian diikuti berturut-turut Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 43,26% dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 39,94%.
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) terendah di Indonesia sepanjang bulan Maret 2020 dicatatkan oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebesar 18,87 persen.
Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Maret 2020 dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, terjadi di setiap provinsi di Indonesia. Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu sebesar 32,68 poin.
Kemudian disusul oleh Provinsi Bali 30,02 poin dan Provinsi Kalimantan Tengah 26,92 poin. Sedangkan untuk penurunan terendah tercatat di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 1,96 poin.
Jika dibandingkan dengan TPK bulan sebelumnya, yaitu Februari 2020 yang tercatat 49,22 persen, penurunan di bulan Maret 2020 tercatat sebesar 16,98 poin.
Penurunan TPK juga terjadi di semua provinsi. Persentase penurunan terbesar dicatat di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu sebesar 24,93 poin.
Penurunan juga terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 23,14 poin dan Provinsi DI Yogyakarta sebesar 22,42 poin. Sedangkan persentase penurunan terendah tercatat di Provinsi Aceh yaitu sebesar 5,76 poin.
Jika dilihat menurut klasifikasi hotelnya, TPK tertinggi pada bulan Maret 2020 tercatat pada hotel bintang 2 yang mencapai 34,70%. Sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 21,77%.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol