Harus Karantina Malah Posting Foto Liburan, Turis Ditangkap di Hawaii

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Harus Karantina Malah Posting Foto Liburan, Turis Ditangkap di Hawaii

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 19 Mei 2020 16:17 WIB
Pantai di Hawaii.
Pantai di Hawaii (Mia Shimabuku/Bloomberg/Getty Images)
Honolulu -

Seorang turis asal New York yang melancong ke Hawaii harus berurusan dengan hukum di tengah pandemi virus Corona. Asal muasalnya, dia posting foto liburan.

Dilansir detikcom dari CNN, Selasa (19/5/2020), turis pria bernama Tarique Peters (23 tahun) itu ditangkap oleh keamanan Hawaii setelah kedapatan mengunggah foto pantai di tengah karantina.

Peters ditangkap dengan alasan melanggar hukum Hawaii yang mewajibkan pendatang mengkarantina diri selama 14 hari. Dia juga didakwa tuduhan berbohong kepada pemerintah, seperti dijelaskan dalam pernyataan resmi pemerintah Hawaii.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, turis tersebut baru tiba ke Oahu di Hawaii pada Senin pekan lalu (11/5) dan langsung mem-posting sejumlah foto dirinya di pantai. Ia diketahui langsung meninggalkan hotel tempatnya menginap di hari yang sama dan langsung bepergian menggunakan sejumlah moda transportasi publik.

Keberadaannya pun langsung terendus oleh warganet setempat yang melihat foto dirinya tengah berada di pantai dengan papan seluncur, berjemur hingga berjalan malam di Waikiki.

ADVERTISEMENT

"Otoritas setempat langsung mengawasi postingan media soialnya dari warga setempat yang melihat unggahannya," ujar pernyataan resmi kepolisian setempat.

Setelah diselidiki dengan pihak hotel, ternyata Peters benar meninggalkan kamarnya dan langsung bepergian pekan lalu. Petugas setempat pun segera bergerak cepat dan menangkap Peters.

Saat ditangkap, Peters kedapatan sedang bersama dengan seorang warga lokal. Kemudian, ia pun ditangkap dan dikenakan denda sebesar USD 4.000 atau sekitar Rp 60 juta. Bukan jumlah yang sedikit untuk sebuah pelanggaran di tengah pandemi COVID-19.

Hingga saat ini, Hawaii melaporkan 638 kasus positif virus Corona dan 17 kematian. Pemerintah setempat pun mewajibkan turis untuk melakukan karantina wajib selama 14 hari, serta menandatangani surat keterangan berisi denda apabila melanggar.

Kewajiban turis untuk karantina itu diterapkan hingga akhir bulan Juni. Perwakilan pemerintah Hawaii, David Ige, berulang kali menegaskan aturan tersebut melalui media.

Sebelumnya, seorang pasangan turis yang kedapatan tengah berbulan madu juga ditangkap akibat melanggar peraturan tersebut.

"Kami, seperti halnya di AS, tengah melawan pandemi ini. Tapi saat ini, kami melihat kegiatan traveling membawa virus, dan kami meminta wisatawan untuk tidak datang sampai kondisi kembali aman," ujar Wali Kota Hawaii, Kirk Caldwell.




(rdy/ddn)

Hide Ads