PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan aturan baru bagi penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Apa saja?
Aturan baru itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @pt_transjakarta tentang informasi layanan Transjakarta pada Jumat (5/6/2020). Aturan itu diterapkan mulai hari ini.
Pertama, jam operasional bus Transjakarta kembali normal, yakni pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kemudian, Transjakarta tetap membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas biasanya (60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar).
Penumpang disarankan untuk menunggu di area terbuka ketimbang berdesakan di dalam halte atau bus. kemudian, menjaga jarak minimal 2 meter dan menghindari kontak fisik antarpelanggan. Penumpang juga dilarang untuk berbicara baik secara langsung maupun via sarana telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penumpang juga wajib menggunakan masker selama dalam lingkungan Transjakarta. Setiap penumpang diminta hanya menduduki kursi yang tidak diberi tanda 'X' sedangkan penumpang yang berdiri diminta untuk mematuhi tanda berdiri yang sudah disediakan.
Penumpang diminta untuk mencuci tangan sebelum menuju halte dan menyiapkan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan tangan.
Selama periode transisi ini, Transjakarta melayani 26 rute. Yakni, Blok M-Kota (1), Stasiun Palmerah-Tosari (1B), Tanah Abang-St Gondangdia (1H), Pulo gadung 1-Harmoni (2), Kalideres-Pasar Baru (3), Kalideres-Gelora Bung Karno (3F), Pulo Gadung 2-Tosari (4), dan TU Gas-Bundaran Senayan (4C).
Kemudian, Pulo Gadung 2-Kuningan (4D), Kampung Melayu-Ancol (5), PGC 1-Harmoni (5C), Ragunan-Halimun (6), Ragunan-Monas via Kuningan (6A), Ragunan-Monas via Semanggi (6B), St Manggarai-Bundaran Senayan (6M), Kp. Rambutan-Kp. Melayu (7), dan Lebak Bulus-Harmoni (8).
Juga, Grogol 2-Harmoni (8A), Pinang Ranti-Pluit (9), PGC 2-Tanjung Priok (10), Kp. Melayu-Pulo Gebang (11), Penjaringan - Sunter Boulevard Barat (12), Ciledug-Tendean (13), Puri Beta-Blok M (13A), Puri Beta-Dukuh Atas (13C), serta Puri Beta-Kuningan (13E).
Fase transisi itu dapat disudahi pada akhir Juni andai tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!