Tak hanya tempat wisata di DKI Jakarta yang wajib menerapkan New Normal. Kini, diving di Kepulauan Seribu pun perlu mengikuti protokol kesehatan.
Itu dituangkan dalam SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan virus Corona di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, 5 Juni 2020 kemarin.
Mengikuti arahan Gubernur Anies Baswedan, kegiatan selam atau diving di Kepulauan Seribu yang masuk di bawah Provinsi DKI Jakarta juga terikat dalam aturan tersebut. Tak hanya mengikat para operator dive, aturan yang sama juga mewajibkan para diver mengikuti protokol yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapan Museum-museum di Jakarta Dibuka? |
![]() |
Berdasarkan SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020, berikut adalah ketentuan yang wajib dipatuhi traveler yang ingin kembali menyelam di Kepulauan Seribu:
1. Mengisi form sebagai persyaratan menyelam berupa Form. Health Declaration COVID-19 dan Form Liability Release yang dikirim melalui E-mail atu WA. Form tersebut dikirim dan diterima oleh Staff dive center/dive operator 1 hari sebelum keberangkatan.
2. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter / RS atau hasil rapid tes/swab yang berlaku 7-14 hari dari jadwal tentang bebas COVID-19 yang dikirim melalui Email atau WA bersama form di atas.
3. Melampirkan hasil Medical Check Up sebagai penyintas COVID-19 (ODP/PDP/Positif Covid).
4. Menangani sendiri alat selam.
5. Melakukan disinfektan mandiri terhadap semua alat selamnya.
6. Membersihkan sendiri alat selam setiap habis dipakai.
7. Membawa alat selam dalam keadaan terbungkus dalam tas/plastik sendiri tanpa tercampur dengan alat-alat tamu lain.
8. Wajib membawa alat makan dan minum sendiri.
9. Menjaga jarak antar tamu minimal 1 meter / social distancing.
10. Menggunakan masker penutup mulut dan hidung.
11. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer sendiri.
12. Di cek suhu badannya sesuai aturan.
13. Tamu-tamu menyelam wajib mematuhi SOP untuk pencegahan penularan COVID-19.
Itulah protokol kesehatan baru di masa transisi yang wajib dipenuhi dan diikuti oleh para penyelam yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu. Memang tidak semudah dulu, tapi ini tentunya demi kebaikan bersama.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan