Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan setiap pengunjung Malioboro untuk melakukan scan barcode sebelum masuk ke kawasan tersebut. Hal tersebut untuk mempermudah monitoring dan meminimalisir terjadinya gelombang kedua COVID-19.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, dalam rangka menuju masa transisi new normal atau tatanan baru pihaknya melakukan monitoring di wilayah tempat umum seperti Malioboro, Pasar, Taman Pintar hingga seluruh Hotel di Kota Yogyakarta. Monitoring itu dengan cara masyarakat melakukan scan barcode dan mengisi data diri.
"Masih ada potensi gelombang (COVID-19) kedua dan untuk mencegahnya di setiap tempat saat ini ada monitoring lewat barcode. Sekarang ini untuk barcode sudah ada di 6 titik Malioboro dan untuk Pasar Beringharjo sudah ada 4 titik, ke depannya di Taman Pintar juga akan ada," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk monitoring melalui barcode di Malioboro sendiri menyasar pejalan kaki yang melintas di pedestrian. Sedangkan untuk pemotor yang melintas Malioboro tidak wajib melakukan scan barcode.
![]() |
"Untuk di Malioboro, yang naik sepeda motor tidak (melakukan scan) barcode, tapi yang jalan kaki kita wajibkan scan barcode," katanya.
Setelah scan barcode, mereka akan mengisi data meliputi nama, alamat dan nomor telepon untuk kepentingan monitoring. Mengingat monitoring sangat penting saat masa transisi seperti saat ini.
"Misal pada saat itu ada kasus positif siapa yang kita tracing adalah mereka yang ada di daftar barcode. Barcode ini tidak harus men-download aplikasi membaca QR (barcode), karena beberapa aplikasi kamera sudah bisa untuk membaca barcode," ujar Heroe.
Menyoal pengunjung yang tidak memiliki smartphone, Heroe tetap akan mendata mereka. Nantinya petugas di lapangan akan membantu pengunjung tersebut untuk mengisi data diri.
"Kalau ternyata pengunjung tidak mempunyai ponsel nanti petugas akan membantu untuk mengidentifikasi diri ke server kami," ucapnya.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum