PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dokumen sebelum membeli tiket kereta api. Sebab, jika tak lengkap, KAI berhak menolak keberangkatan pelanggan.
KAI telah mengoperasikan kereta api reguler jarak jauh sejak 12 Juni 2020. Tapi, sejumlah upaya dilakukan untuk memutus penularan virus Corona. Penumpang biasanya diharuskan membawa Surat Bebas COVID-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari).
Surat itu bisa diganti dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, PT KAI mewajibkan calon penumpang menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon penumpang yang tak memenuhi dokumen dan syarat pakaian dan suhu badan akan ditolak naik kereta api.
"Tapi ada yang datang tanpa surat itu dan surat bebas COVID-19 yang telah kedaluwarsa. Tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat, jadi ditolak," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rili skepada detikTravel.
"Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," Joni menambahkan.
"Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI," ujar Joni.
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
"Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api," Joni menegaskan.
(fem/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol