5 Fakta DKI Wajibkan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Mulai 1 Juli

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

5 Fakta DKI Wajibkan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Mulai 1 Juli

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Rabu, 01 Jul 2020 13:08 WIB
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik seklai pakai di mal hingga pasar. Larangan itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.
Ilustrasi larangan tas kresek sejak 1 Juli 2020. (Rifkianto Nugroho/detikFOTO)
Jakarta -

DKI Jakarta mewajibkan warganya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan mulai 1 Juli 2020. Berikut lima fakta yang menyertainya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat

Mulai 1 Juli 2020, penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional di DKI Jakarta akan dilarang. Berikut faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Larangan penggunaan plastik hanya plastik belanja sekali pakai

ADVERTISEMENT

Menurut Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, larangan itu hanya kantong belanja sekali pakai atau single use plastic. Pemerintah DKI Jakarta tidak men generalisir semua plastik, karena di kehidupan modern ini tentu akan sulit hidup tanpa plastik. Plastik sekali pakai ini hanya salah satu varian dari berbagai macam plastik.

2. Indonesia jadi penyumbang sampah plastik di laut terbesar setelah Tiongkok

Indonesia dikenal dengan produksi sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Indonesia mengeluarkan 1,3 ton sampah per tahun, sedangkan Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun.

Sampah ini tidak hanya membahayakan kehidupan di laut. Namun juga nantinya bagi manusia yang mengkonsumsi makanan laut. Hal ini menjadi salah satu alasan pelarangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

3. Sampah plastik Indonesia meningkat 7% sejak tahun 2011

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, semenjak belanja online menjadi hal yang disukai masyarakat, produksi sampah plastik meningkat dari 14% ke 21%.

Bahkan, sebanyak 9 juta ton sampah di Bantar Gebang, 34% nya adalah sampah plastik. Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan terus menumpuk dan tak terkendali.

4. Sanksi untuk pelanggar

Bagi pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional yang melanggar peraturan gubernur 142 no 2019 ini akan ada sanksi yang diberikan.

Pada pelanggaran pertama hingga ketiga, akan ada teguran tertulis. Namun, jika teguran tak juga diindahkan maka ada sanksi denda. Jika tak juga melakukan perubahan, dengan terpaksa sanksi akan berakhir dengan pencabutan izin.

5. Tantangan terbesar pelarangan ada di pasar tradisional

Larangan penggunaan plastik sekali pakai akan difokuskan untuk pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan pasar tradisional. Namun ternyata tantangannya ada di pasar tradisional.

Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan PD Pasar Jaya. Pasar Rakyat di Jakarta sebagian besar bahkan hampir seluruhnya adalah milik PD Pasar Jaya. Dinas Lingkungan Hidup dan PD Pasar Jaya telah bekerja sama menurut komitmen untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai.




(fem/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Jakarta Larang Kantong Kresek
Jakarta Larang Kantong Kresek
29 Konten
DKI Jakarta mulai 1 Juli memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Masyarakat diminta menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads