DKI Jakarta mewajibkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sejak 1 Juli. Ada sanksi bagi pelanggar, namun dinilai ada yang kurang, apa itu?
Mulai tanggal 1 Juli 2020, Gubernur DKI Jakarta akan menjalankan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Adapun sasaran dari peraturan ini adalah pusat pengelolaan perbelanjaan dan pasar. Termasuk, di dalamnya toko swalayan, pedagang atau pemilik toko.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa ada larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai atau kresek. Serta ada sanksi yang diterima bila larangan ini dilanggar. Adapun sanksi yang diberikan yaitu teguran tertulis, uang paksa (Rp 5 juta- Rp 25 juta), pembekuan izin dan pencabutan izin.
![]() |
Peneliti LIPI degan spesialis mikroplastik, Muhammad Reza Corodova, menilai masih ada sanksi yang kurang kepada pelanggar Pergub tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang penggunaan plastik kresek itu, yaitu sanksi sosial. Hukuman denda bagi pelanggar kebijakan ini perlu bersanding dengan sanksi sosial.
"Selain implementasi yang belum maksimal, kurangnya dari kebijakan ini adalah sanksi sosial. Dan itu perlu diperkuat lagi menurut saya. Misalnya kalau ada yang pakai kantong kresek, nggak boleh masuk tempat belanja. Atau bagi yang melanggar fotonya dipampang besar-besar, atau cara lainnya," kata Reza.
"Mungkin mengenai sanksi sosial ini rekan-rekan ahli sosial yang lebih paham. Karena pendekatan untuk warga Jakarta sangat unik, karena warga Jakarta sangat heterogen. Nah di sinilah tantangan yang harus dijawab oleh ibukota dalam menerapkan kebijakan," ujar Reza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, Reza selaku peneliti punya harapan. Terutama, berkurangnya sampah di laut.
"Harapan kita adalah dengan adanya kebijakan ini sampah yang masuk ke laut berkurang, karena sampah di laut ini adalah permasalahan global. Juga diharapkan masyarakat lebih sadar bahwa hidup ini hanya sebentar dan lingkungan sekarang akan kita warisi ke anak cucu ke depannya. Tentu kita tidak mau mewariskan hal-hal buruk ke anak cucu kita, kan?" kata dia.
"Selain kepada masyarakat yang sadar akan sampah yang dihasilkan, kita juga berharap industri tambah dong produksi plastik biokomposnya. Jangan terlalu banyak membuat plastik yang konvensional karena nanti akan ada timbul masalah baru," ujar Reza.
Dari data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sampah plastik memang menjadi masalah tersendiri. Jumlahnya naik tujuh persen per tahun. DLH DKI Jakarta berharap Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat itu bisa mengurangi sampah plastik.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol