Aturan Haji 2020: Dilarang Sentuh Kakbah & Jaga Jarak saat Thawaf

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Haji 2020: Dilarang Sentuh Kakbah & Jaga Jarak saat Thawaf

Puti Yasmin - detikTravel
Senin, 06 Jul 2020 17:12 WIB
A small number of pilgrims circumambulate around the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, during the minor pilgrimage, known as Umrah, in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia, Monday, March 2, 2020. At Islam’s holiest site in Mecca, restrictions put in place by Saudi Arabia to halt the spread of the new coronavirus saw far smaller crowds than usual on Monday. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: AP/Amr Nabil
Makkah -

Di era New Normal, Pemerintah Arab Saudi kian tegas perihal aturan bagi para jamaah haji. Ada banyak aturan baru yang harus jamaah ketahui.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membatasi pelaksanaan Haji 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. Melalui Pusat Pencegahan Penyebaran Penyakit (CDC), Pemerintah Arab Saudi merilis aturan Haji 2020 sesuai protokol kesehatan, seperti dilarang menyentuh Kakbah.

Dikutip dari Reuters, pelaksanaan Haji 2020 hanya diperuntukkan bagi 1.000 orang jamaah, orang Arab Saudi atau warga asing yang saat ini berdomisili di Arab Saudi. Ini merupakan kali pertama pelarangan haji bagi Muslim dari luar negeri di zaman yang telah modern.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dilarang menyentuh Kakbah, jamaah Haji 2020 juga diminta menjaga jarak satu dengan yang lain sekitar satu setengah meter selama salat berjamaah dan ritual tawaf atau berkeliling Kakbah.

Melihat Suasana Sholat Gerhana di Masjidil Haram MakkahSuasana sholat terkini di Masjidil Haram Makkah (Twitter @HaramainInfo)

Akses ke lokasi Haji yang lain, seperti Mina, Muzdalifah, dan Arafah akan dibatasi, hanya bagi pemilik izin haji pada 19 Juli hingga 2 Agustus 2020. Jemaah juga diwajibkan menggunakan masker sepanjang waktu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, keputusan Haji terbatas dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi melakukan beberapa pertimbangan. Sebelumnya, negara tersebut sempat menerapkan kebijakan lockdown hingga penutupan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.




(rdy/rdy)

Hide Ads