Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan kesiapannya membuka hotel dan restoran sesuai dengan protokol kesehatan. Hal itu ia sampaikan dalam talkshow yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (8/7/2020).
"Kita siap, karena memang industri pariwisata khususnya hotel dan restoran adalah yang paling siap untuk melaksanakan protokol kesehatan," kata Hariyadi.
Hariyadi menjelaskan bahwa PHRI mewakili seluruh hotel dan restoran di Indonesia akan menaati aturan yang diberikan pemerintah, termasuk protokol kesehatan yang disusun dalam handbook Kemenparekraf. Sebelumnya, mereka telah membentuk 3 versi protokol yang juga sudah didiskusikan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Protokol kesehatan itu termasuk mengatur mengenai new normal di kolam renang, restoran buffet, dan fitness.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berdiskusi dengan teman-teman Kemenkes. Akhirnya tata cara yang kami ajukan memang sudah sesuai standar yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan," ujar Hariyadi.
Di samping itu, Hariyadi juga menyampaikan pada Kemenparekraf bahwa pemerintah harus memulai untuk kembali menyelenggarakan aktivitas di hotel. Menurutnya, apabila pemerintah sudah melaksanakannya, masyarakat juga akan mengikuti.
"Untuk mengembalikan demand-nya (permintaannya), yang mentrigger (menggerakkan) adalah pemerintah. Karena kalau pemerintah tidak melakukan kegiatan meeting dan lain-lain, semua nggak berani," katanya.
Sementara itu Menparekraf Wishnutama sudah menyetujui usulan PHRI tersebut. Pihaknya akan meminta kementerian dan lembaga untuk kembali melakukan MICE untuk mendongkrak industri pariwisata.
"Saya sudah mengusulkan ke kementerian lembaga dan bendahara juga agar dapat melakukan meeting, conference, dan lain sebagainya menggunakan fasilitas hotel di berbagai tempat," kata Wishnutama.
Saat ini Kemenparekraf bersama dengan Kemenkes sedang menyusun protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi COVID-19. Aturan ini dibukukan dalam bentuk handbook yang berlaku untuk hotel, restoran, spa, MICE, dan lain-lain. Nantinya seluruh pelaku industri pariwisata dapat mengakses dan menerapkan protokol tersebut.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum