Baru-baru ini status Solo berubah menjadi zona hitam karena banyaknya kasus virus Corona. Lion Air Group pun sediakan jasa rapid test COVID-19 di dekat Bandara Adi Soemarmo.
Kasus virus Corona atau COVID-19 di Solo, Jawa Tengah meningkat drastis hingga mencapai penambahan 18 orang pada hari Minggu kemarin (12/7). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut Kota Solo tak hanya kembali ke zona merah, namun zona hitam.
"Biasanya tambah 1-2 orang, hari ini tambah 18 orang. Sudah bukan zona merah lagi, zona hitam," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertepatan dengan kondisi tersebut, pihak Lion Air memberi kabar bahwa efektif Senin (13/ 07) fasilitas layanan pelaksanaan uji kesehatan skrining awal dan cepat (Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tersedia di Jawa Tengah, khususnya menjangkau Kota Solo, Kabupaten Boyolali dan sekitar seperti dilihat detikcom dari siaran pressnya, Senin (13/7/2020).
Diketahui, Lion Air Group menjalankan bersama fasilitas kesehatan setempat sebagai penyediaan layanan Rapid Test COVID-19. Penumpang dapat melakukan uji kesehatan Rapid Covid-19 di Klinik Pratama Rawat, Jalan Al Mabrur, Utara Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo.
Lion Air Group bersama Klinik Pratama Rawat Jalan Al Mabrur menawarkan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dokumen perjalanan udara, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara dengan keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo di Boyolali (SOC) dan bandar udara lain di sekitar.
Adapun, terdapat sejumlah ketentuan apabila traveler ingin melakukan rapid test di fasilitas tersebut. Antara lain khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group atau lewat voucher rapid test COVID-19 yang dapat diperoleh saat pembelian tiket.
Penyelenggaraan Rapid Test COVID-19 di Solo sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari. Setiap penumpang akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan Rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.
Untuk diketahui, pelayanan tersebut dapat dilakukan oleh penumpang pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 - 15.00 WIB.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol