Pemprov DKI: Masuk Jakarta Tak Lagi Butuh SIKM, Diganti CLM

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemprov DKI: Masuk Jakarta Tak Lagi Butuh SIKM, Diganti CLM

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 15 Jul 2020 15:45 WIB
Ada sanksi yang menanti bagi pengendara yang tak pakai masker dan tak punya SIKM saat berkendara. Sanksinya pun beragam mulai dari push up hingga sapu jalanan.
Foto: Ilustrasi pemeriksaan PSBB (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Traveler yang mau keluar-masuk wilayah DKI Jakarta kini tak perlu lagi memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). Pemprov DKI resmi meniadakan syarat SIKM itu.

"Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/7/2020).


Namun, sebagai gantinya, Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi warga diimbau mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM)," ujarnya.

Syafrin mengatakan pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun website jaki.jakarta.go.id. Pemohon tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana," ucapnya.


Nantinya, sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Syafrin menjelaskan sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.

"Mesin akan memberi scoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tutur Syafrin.




(wsw/wsw)

Hide Ads