Lion Air Gugat KPPU dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lion Air Gugat KPPU dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat

CNNIndonesia - detikTravel
Rabu, 15 Jul 2020 17:45 WIB
Sejumlah penumpang bersiap menaiki pesawat Wings Air di Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan menuju Bandar Udara Nunukan Kalimantan Utara, Sabtu (5/10). Untuk mencapai pulau perbatasan Nunukan dari Tarakan ada dua jalan akses yaitu melalui Udara dan melalui laut. Untuk menuju Nunukan dari Tarakan dapat ditempuh sekitar 30 menit. Sedangkan perjalanan melalui jalur laut dapat ditempuh menjadi 2,5 jam via speed boat. tiket pesawat mencapai Rp. 300.000 dan tiket speedboat mencapai Rp. 200.000
Pesawat Lion Air Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Lion Air mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus penetapan harga tiket pesawat.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro bilang gugatan telah diajukan pada Jumat (10/ 07) dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst.

"Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut (keberatan). Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur yang berlaku," ujar Danang dikutip dari CNNIndonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan tersebut mewakili tiga maskapai yang berada di bawah Lion Air Group, yakni PT Batik Indonesia Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya KPPU menyatakan tiga maskapai swasta itu melanggar karena terbukti bekerja sama dengan Grup Garuda yang terdiri dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air dalam pengaturan harga tiket.

Keputusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 itu dibacakan majelis hakim KPPU dalam sidang terbuka yang dilaksanakan pada 23 Juni 2020.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangan resminya.

Sementara Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilanggar tujuh maskapai tersebut berbunyi: "(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."




(ddn/ddn)

Hide Ads