Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menyampaikan bahwa para pelaku di sektor pariwisata dapat mengajukan dana talangan kepada pemerintah. Pemerintah sendiri menyiapkan dana sampai Rp 10 miliar. Hal itu ia sampaikan dalam webinar nasional yang diadakan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Rabu (22/7/2020).
"Pelaku pariwisata bisa mendapatkan dana talangan sampai Rp 10 miliar melalui (bank) Himbara tetapi memang para pelaku itu harus melakukan dengan pro aktif," kata Wishnutama.
"Di atas Rp 10 miliar sedang dipelajari mekanismenya oleh Bu Menkeu dan Himbara tetapi yang di bawah Rp 10 miliar melalui dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sudah bisa diupayakan oleh masing-masing usaha agar mendapatkan dana talangan untuk usaha mereka," ia melanjutkan.
Selain itu, Wishnutama juga menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah memberikan insentif pada desa wisata dan homestay untuk sektor pariwisata dan kuliner. Nilainya maksimal Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka harus mendaftar dan akan direview usaha-usaha tersebut," ujarnya.
Masih terkait dengan insentif, Wishnutama juga menyampaikan pihaknya telah mendorong terciptanya kemudahan dari segi keuangan termasuk keringanan pajak untuk pelaku industri wisata.
"Kita mendorong insentif pajak PPh 21 dan 25 tetapi PPh 25 ini kami sedang usulkan kembali pada Ibu Menkeu agar bukan hanya 30 persen tetapi kalau bisa 100 persen tapi ini masih dalam proses. Tapi PPh 21 sudah sepenuhnya mendapatkan insentif," Wishnutama menjelaskan.
Bantuan lainnya yang juga diberikan Kemenparekraf adalah makanan siap saji berjumlah 350 ribu dan bantuan untuk pekerja seni yang jumlahnya mencapai 44 ribu. Kemudian Kemenparekraf juga mendorong restrukturisasi pinjaman yang nilainya mencapai triliunan.
"Kami mendorong OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk dapat melakukan restrukturisasi pinjaman bank yang total sudah terjadi sampai hari ini sekitar Rp 124 triliun. Lalu juga restrukturisasi di multifinance dan leasing yang total Rp 3,1 triliun untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," katanya.
Sementara itu, bantuan lain yang masih diupayakan adalah insentif untuk bantuan listrik. Selain itu Kemenparekraf juga masih menyiapkan bantuan tunai langsung untuk karyawan sektor pariwisata.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!