Qatar Airways Tuntut UEA, Bahrain, Arab Saudi dan Mesir ke Arbitrase

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Qatar Airways Tuntut UEA, Bahrain, Arab Saudi dan Mesir ke Arbitrase

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 23 Jul 2020 10:21 WIB
Pesawat Qatar Airways
Foto: (dok. Qatar Airways/Facebook)
Doha -

Maskapai Qatar Airways menuntut 4 negara sekaligus yakni Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi dan Mesir ke pengadilan arbitrase internasional. Hal ini karena Qatar Airways merasa dirugikan 4 negara tersebut sejak 2017, saat keempat negara tersebut memberlakukan blokade udara, laut dan darat terhadap Qatar.

Tuntutan arbitrase ini dikeluarkan Qatar Airways untuk mencari ganti rugi atas tindakan negara-negara yang memblokade Qatar Airways dari pasar mereka dan melarang Qatar Airways terbang di atas wilayah udara mereka. Qatar Airways setidaknya menuntut ganti rugi USD 5 miliar dari negara-negara tersebut.

"Mulai tanggal 5 Juni 2017, tanpa peringatan sebelumnya, UEA, Bahrain, Arab Saudi, dan Mesir mengambil tindakan kolektif yang menargetkan Qatar Airways dan operasinya. Langkah-langkah ini secara khusus menargetkan Qatar Airways, dengan tujuan menutup operasi lokal Qatar Airways, menghancurkan nilai investasi maskapai dan menyebabkan kerusakan luas pada jaringan operasi global Qatar Airways. Secara khusus, langkah-langkah ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, menutup wilayah udara dan bandara mereka ke pesawat Qatar Airways dan mencabut izin dan izin Qatar Airways untuk beroperasi di negara-negara yang memblokade. Langkah-langkah ini bertahan hingga saat ini dan terus mengganggu operasi global Qatar Airways," ujar Group CEO Qatar Airways Akbar Al Baker dalam pernyataan yang diterima detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qatar Airways mencari kompensasi penuh untuk kerugian yang dialaminya dalam empat arbitrase investasi, yang dibawa dalam tiga perjanjian terpisah, yaitu: Perjanjian Investasi OKI; Perjanjian Investasi Arab; dan perjanjian investasi bilateral antara Negara Qatar dan Mesir.

Pemberitahuan Arbitrase memperjelas bahwa dengan memberlakukan tindakan terhadap Qatar Airways, negara-negara yang memblokade telah melanggar kewajiban mereka berdasarkan perjanjian, termasuk dengan mengambil alih dan gagal melindungi dan mengamankan investasi Qatar Airways, mendiskriminasi Qatar Airways, dan gagal menyediakan perlakuan yang adil dan merata terhadap maskapai dan investasinya.

ADVERTISEMENT

"Keputusan negara-negara yang melakukan pemblokiran untuk mencegah Qatar Airways beroperasi di negara mereka dan terbang di atas wilayah udara mereka merupakan pelanggaran sipil yang jelas. Konvensi penerbangan dan beberapa perjanjian mengikat yang mereka tandatangani. Setelah lebih dari tiga tahun upaya untuk menyelesaikan krisis secara damai melalui dialog tidak membuahkan hasil, kami telah mengambil keputusan untuk mengeluarkan Pemberitahuan Arbitrase dan mengejar semua upaya hukum untuk melindungi hak-hak kami dan mengamankan ganti rugi penuh atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Negara-negara yang memblokade harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan ilegal mereka di sektor penerbangan, termasuk kegagalan mereka untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian bilateral, perjanjian multilateral dan hukum internasional," ujarnya.




(ddn/ddn)

Hide Ads