TRAVEL NEWS
Selama DKI PSBB, 600 Tempat Hiburan Malam Nakal Disanksi

Secara resmi usaha hiburan malam ditutup sejak akhir Maret lalu, namun ada saja yang bandel dengan tetap buka saat pandemi virus Corona.Terancam sanksi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyebut ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang diberikan antara lain berupa penyegelan dan denda maksimal senilai Rp 25 juta.
"Jumlahnya antara 500 - 600 tempat usaha yang sudah kita kenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya," kata Cucu dalam program Blak-blakan yang tayang di detik.com, Jumat (24/7/2020).
Salah contoh pelanggaran yang ramai diberitakan media massa dilakukan oleh diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Diskotek ini ketahuan beroperasi pada 3 Juli lalu. Tempat hiburan ini juga dilengkapi dengan griya pijat dan karaoke. Tapi saat itu yang melanggar cuma diskotek.
Satu dari 70 pengunjung diskotek mengungkapkan, saat razia dilakukan pengelola meminta semua pengunjung untuk bersembunyi. Alasan yang disampaikan akan ada razia narkoba. Mereka disembunyikan sejak pukul 03.00 WIB dini hari hingga pukul 10.00 WIB pagi.
Cucu menegaskan, penutupan semua tempat hiburan justru untuk melindungi para pengunjung dan masyarakat luas. Sebagai di tempat tertutup dan jenis hiburan semacam itu, protokol kesehatan sulit diterapkan. Berkaca dari Korea Selatan, munculnya pandemi COVID-19 gelombang kedua justru dari tempat hibran seperti klub malam.
Selama mereka tak beroperasi, kata Cucu, sebetulnya Pemprov DKI juga rugi karena kehilangan potensi pendapat dari pajak. Target pajak Pemprov DKI dari sektor pariwisata pada 2020 ini sebesar Rp 7,2 triliun. Tapi hingga Juni lalu, pendapat yang terhimpun baru sekitar Rp 1,7 triliun sehingga masih defisit sekitar Rp 5,5 triliun. Pada tahun lalu, pendapatan dari pajak untuk sektor hiburan termasuk hotel dan restoran ada di kisaran Rp 2,8 - Rp 3,2 triliun.
Cucu menegaskan, kewenangan untuk mengeluarkan izin beroperasinya dunia hiburan, khususnya hiburan malam tak sepenuhnya berada di Dinas Pariwisata. Sebab masih ada Gugus Tugas COVID-19 yang berisi para pakar berbagai bidang keilmuan, termasuk epidemiologi. Ia menyarankan agar para pekerja dan pengusaha hiburan, khususnya yang tergabung dalam Asphija (Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta), untuk berdiskusi dengan para ahli epidemiologi.
Simak Video "Geger Bupati Pangandaran Ngamuk Saat Sidak Tempat Hiburan Malam"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)