Turis yang Ingin Kunjungi Bali Wajib Kantongi Surat Bebas COVID-19

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis yang Ingin Kunjungi Bali Wajib Kantongi Surat Bebas COVID-19

Angga Riza - detikTravel
Sabtu, 25 Jul 2020 06:45 WIB
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Cucu Koswala beserta jajaran.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Cucu Koswala (istimewa)
Denpasar -

Wisatawan mancanegara rencananya diizinkan untuk mengunjungi Bali pada bulan September 2020. Syaratnya, wajib menyertakan hasil negatif COVID-19.

Kewajiban kepada wisatawan asing itu dilakukan untuk mencegah melonjaknya kasus terinfeksi virus Corona di Bali. Turis asing yang berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus corona tidak diizinkan masuk ke Pulau Dewata.

"Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan juga, tetapi masalah visa ini masih akan dibicarakan dan belum ada keputusan. Jangan sampai ada wisatawan carrier masuk ke Bali, karena hal itu akan berakibat sangat buruk terhadap masyarakat lokal maupun wisatawan itu sendiri," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Cucu Koswala, Jumat (24/7/2020) seperti dilihat detikcom melalui keterangan tertulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau sampai terjadi peningkatan kasus akibat pariwisata, akan berakibat fatal terhadap kehidupan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata," dia menambahkan.

Sementara itu, secara terpisah Kadisparda Provinsi Bali, Putu Astawa, mengatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara di bulan September, Pemprov Bali telah menyiapkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3335 Tahun 2020. Surat edaran yang menunjukkan tentang protokol tatanan kehidupan era baru di 14 sektor, salah satunya di bidang wisata Bali.

ADVERTISEMENT

"Protokol inilah yang diharapkan mampu untuk menyelaraskan kehidupan pariwisata dengan pandemic COVID-19. Tindak lanjut dari Edaran ini di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama-sama dengan asosiasi pariwisata serta seluruh kabupaten Kota se-Bali melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan protokol tersebut di seluruh usaha pariwisata," terang Astawa.

Bagi pelaku pariwisata yang sudah siap akan diberikan sertifikat yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa tempat usahanya telah aman untuk dikunjungi karena telah menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali akan mengeluarkan syarat-syarat wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Salah satu syaratnya, wisatawan yang berkunjung ke Bali diwajibkan menunjukkan sertifikat bebas COVID-19 melalui uji PCR.

"Selain itu, wisatawan ke Bali juga wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi cek diri, sehingga lebih cepat akan diketahui, data tentang wisatawan yang datang ke Bali, berapa lama dan tinggal di mana," ujar Astawa.




(rdy/fem)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Yuk Liburan ke Bali Lagi
Yuk Liburan ke Bali Lagi
43 Konten
Bali mulai membuka wisatanya untuk turis domestik pada 31 Juli, mari kita lihat persiapan dan suasana Bali di era baru.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads