Ini Syarat Terbaru Berpergian Naik Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Terbaru Berpergian Naik Pesawat

Tim Detikcom - detikTravel
Senin, 27 Jul 2020 11:42 WIB
Menhub Budi Karya memantau pergerakan pesawat di runway 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Runway ini diresmikan oleh Jokowi pada Kamis (23/1) lalu.
Syarat terbang dari Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma (Pradita Utama/detikTravel)
Jakarta -

Traveler yang bepergian dan datang di DKI Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lagi. Tapi, sejumlah syarat naik pesawat tetap harus dipenuhi, apa saja?

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Wasid awal pekan ini seperti dikutip CNBC Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mana, HAC atau e-HAC harus diisi oleh para traveler sebelum melakukan perjalanan. Bisa juga saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).

Saat proses keberangkatan pun, traveler harus menjalani protokol pemeriksaan indentitas diri dan pemeriksaan surat hasil repid test atau PCR test.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya hari hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dibutuhkan dalam syarat naik pesawat hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," Muhamad Wasid menjelaskan.

Muhamad Wasid mengatakan PT Angkasa Pura II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman (Safe Airport), bandara yang sehat (Healthy Airport) dan bandara yang higienis (Hygiene Airport) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, pada Sabtu, 18 Juli 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk melihat aktivitas terminal di tengah pandemi COVID-19.

Di dalam kesempatan itu Budi Karya juga menggelar pertemuan secara virtual dengan para stakeholder penerbangan untuk menyampaikan pentingnya menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan sehat guna membangkitkan sektor penerbangan di tengah pandemi COVID-19.

"Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat menggunakan transportasi udara dengan menciptakan penerbangan yang aman, selamat, nyaman dan sehat," ujar Budi Karya.

Jadi, traveler jangan abaikan syarat naik pesawat saat bepergian lewat Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma, ya!




(fem/fem)

Hide Ads