Bagai petir di siang bolong, seorang pria berusia 83 tahun, Angelo Boletti harus membayar denda sebesar 166 euro atau hampir Rp 3 juta. Sebabnya, ayam jagonya berkokok pukul 04.30 pagi yang kemudian dikeluhkan para tetangganya.
Pensiunan yang tinggal di Kota Cantiraga Vidardo, Lombardy, Italia itu dituduh melanggar aturan yang mewajibkan peliharaan seseorang berjarak 10 meter dari rumah tetangga. Padahal masalah aslinya adalah, ayam jagonya yang bernama Carlino berkokok dan mengganggu jam tidur para tetangga.
Setelah mendapatkan sejumlah protes tentang rutinitas Carlino, polisi pun mulai mengawasi Carlino. Polisi membuktikan sendiri kejadian itu lalu akhirnya menetapkan hukuman bagi Boletti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku tak bisa berkata-kata. Apa kepentingan mereka?" kata Boletti sebagaimana dilansir dari Oddity Central, Rabu (19/8/2020).
"Mereka sebelumnya bisa memberitahuku tentang aturan menjaga jarak. Aku tak mengerti," katanya.
Sementara itu, wali kota Castiraga Vidardo Emma Perfetti mengatakan bahwa otoritas setempat tak punya pilihan lain selain mengambil langkah tersebut karena banyaknya protes dari tetangga. Perfetti juga mengatakan petugas polisi mengintai rumah Boletti pada malam hari dan memastikan bahwa Carlino berkokok sekitar pukul 04.30 dan terus melakukannya hingga sekitar pukul 06.00.
Perfetti membantah ucapan Boletti yang mengatakan bahwa ia sebelumnya tak diperingatkan mengenai hukuman denda. Polisi justru sudah memberikan peringatan pada awal Juli dan menjelaskan mengenai aturan hewan peliharaan berada 10 meter dari tetangga.
Akan tetapi pada saat itu ia bersikeras bahwa ayam itu hanyalah singgah sementara di rumahnya. Ayam itu akan pergi dalam waktu kurang dari 20 hari.
Boletti mengakui bahwa ia sebenarnya telah memelihara Carlino selama 10 tahun. Namun ia memberikan ayam jago itu kepada temannya lantaran mendapatkan keluhan dari tetangga. Sialnya, temannya tersebut berlibur selama 20 hari dan menitipkan Carlino kepada Boletti ketika polisi mengintainya.
Boletti menganggap hukuman yang ia terima sebagai bentuk ketidakadilan. Maka ia mengajukan banding agar denda Rp 3 juta itu dibatalkan.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol